Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan untuk pemanfaatan masjid buka 24 jam sebagai posko alternatif bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H.
“Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam,” ungkap Menag dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Rabu (5/3).
Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dengan adanya kebijakan itu, Menag berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area.
Baca Juga: MUI Lampung: Kami Dukung Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza, Palestina
“Hal ini penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas,” jelasnya.
Menag menambahkan, masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan tempat wudhu. Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan.
Lebih lanjut, Menag mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik. Ia menilai bahwa keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.
“Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik. Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan, atau masjid 20 meter ke kiri,” tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru Akan Fokus Tangani Sampah, Infrastruktur dan Banjir
Pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemasangan rambu ini, sebut Menag, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut, apakah dari kepolisian atau instansi terkait lainnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran di Bulan Ramadhan