Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menaker: Jumlah TKA di Indonesia Masih Wajar

Rendi Setiawan - Senin, 23 April 2018 - 22:10 WIB

Senin, 23 April 2018 - 22:10 WIB

46 Views

Menaker Hanif Dhakiri. (dok. MINA)

Menaker Hanif Dhakiri. (dok. MINA)

Jakarta, MINA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan masyarakat tidak perlu takut dan khawatir akan isu yang menyebutkan tenaga kerja asing (TKA) akan membanjiri lapangan kerja di Indonesia, terlebih setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 (Perpres 20/2018).

Hanif memastikan bahwa prosentase jumlah TKA di Indonesia masih sangat sedikit sekali. Penilaian Hanif berdasarkan rasio jumlah tenaga kerja asing dengan jumlah penduduk Indonesia.

“Tidak perlu khawatir, masih amat sangat kecil sekali prosentase TKA di Indonesia,” katanya saat diskusi mengenai Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB) di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/4).

Berdasarkan data Kemnaker dan Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2017, jumlah TKA di Indonesia hanya sebanyak 0,1 persen atau sekitar 126 ribu dari 121 juta angkatan kerja tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Menurut Hanif, jumlah TKA di Indonesia masih sangat kecil jika dibandingkan dengan di negara-negara lain seperti Uni Emirat Arab yang mencapai 96 persen, Qatar yang mencapai 94,5 persen, dan Singapura yang mencapai 60,9 persen.

Terkait Perpres 20/2018, ia menegaskan bahwa dikeluarkannya perpres tersebut adalah justru untuk menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal melalui investasi, dan bukannya membebaskan TKA masuk ke Tanah Air.

“Bukan membebaskan TKA, tetapi menciptakan lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal melalui investasi. (Perpres) Ini hanya kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, sehingga lebih cepat dan efisien. TKA tetap punya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Pasalnya, kata Hanif, penyediaan lapangan kerja juga merupakan salah satu janji dari Pemerintahan Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni menyediakan 10 juta lapangan kerja selama lima tahun, yang artinya 2 juta setiap tahunnya.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dan Staff Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM Asep Kurnia. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom