Jakarta, MINA – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Dengan putusan ini, MA mencabut izin reklamasi pulau tersebut.
“Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan,” demikian dilansir CNN dari situs Kepaniteraan MA, Senin (8/3).
Perkara ini diputus pada 4 Maret 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, Supandi.
Konflik ini bermula ketika Anies pada September 2018 silam mencabut izin reklamasi 13 pulau dari total 17 pulau proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Satu di antara yang dicabut izinnya adalah reklamasi Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
KeputusanAnies itu mendapat perlawanan hukum. Anies sempat kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Namun di tingkat PK, MA memenangkan Anies. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI