Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies Menangkan PK, MA Cabut Izin Reklamasi Pulau I

sri astuti - Selasa, 9 Maret 2021 - 14:02 WIB

Selasa, 9 Maret 2021 - 14:02 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Dengan putusan ini, MA mencabut izin reklamasi pulau tersebut.

“Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan,” demikian dilansir CNN dari situs Kepaniteraan MA, Senin (8/3).

Perkara ini diputus pada 4 Maret 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, Supandi.

Konflik ini bermula ketika Anies pada September 2018 silam mencabut izin reklamasi 13 pulau dari total 17 pulau proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Satu di antara yang dicabut izinnya adalah reklamasi Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci.

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

KeputusanAnies itu mendapat perlawanan hukum. Anies sempat kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Namun di tingkat PK, MA memenangkan Anies. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia