Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMERINTAH BERENCANA REVISI SYARAT PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Admin - Rabu, 11 November 2015 - 18:16 WIB

Rabu, 11 November 2015 - 18:16 WIB

443 Views ㅤ

foto; Mentrian Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Mendagri.go.id)

mendagri-300x181.jpg" alt="foto; Mentrian Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Mendagri.go.id)" width="300" height="181" /> foto; Tjahjo Kumolo Mentrian Dalam Negeri (Mendagri) (Mendagri.go.id)

Jakarta, 29 Muharram 1437/ 11 November 2015 (MINA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan sedang berkoordinasi dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait rencana penghapusan salah satu syarat pendirian rumah ibadah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang saat ini hangat dibicarakan.

Secara khusus Mendagri menilai, salah satu syarat pendirian rumah ibadah harus memenuhi 90 orang adalah tidak tepat.

“Soal SKB, kami terus kontak kepada Menag. Nanti kami kaji. Izin mendirikan tempat ibadah yang harusnya 90 orang harus dikurangi, kalau perlu enggak ada,­­­­­­” kata Tjahjo di Jakarta baru-baru ini, sebagaimana dilaporkan Kemendagri dalam laman resminya.

Dia menyatakan, negara harus memberikan jamina­­­­n kebebasan untuk setiap warga negara dalam memeluk agamanya masing-masing. “Mau pengajian di mana, ibadah di mana, bangun gereja, bangun masjid di mana, harus dijamin kebebasannya,” ungkapnya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Menurutnya, sebetulnya masalah kerukunan umat beragama tidak perlu diperdebatkan. “Kalau bahas kerukunan lagi ya repot, mayoritas minoritas ya repot. Masing-masing punya hak,” imbuhnya.

Sementara, Menag Lukman  pada Selasa (10/11) menegaskan bahwa aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan. Jika akan direvisi, maka itu dalam kerangka penyempurnaan, bukan peniadaan.

Regulasi terkait pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat (selanjutnya disebut PBM).

Soal revisi, Menag memastikan, Pemerintah  akan menangkap  aspirasi yang berkembang.  Sebab, bagaimanapun juga peraturan dibuat  untuk masyarakat sendiri demi menjaga ketertiban bersama. Karenanya, Pemerintah wajib mendengar aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

“Revisi PBM rumah ibadah untuk menyempurnakan, bukan dalam rangka meniadakan,” tambahnya. (T/hna/R04/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia