Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendagri Lantik Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur Aceh

siti aisyah - Rabu, 6 Juli 2022 - 17:06 WIB

Rabu, 6 Juli 2022 - 17:06 WIB

18 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden, resmi melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh.

Pelantikan itu digelar di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7).

Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022.

”Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun,” kata Tito.

Baca Juga: RS Indonesia kembali Dikepung, MER-C Desak Penjajah Israel Hentikan Serangan

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

Mendagri menjelaskan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur.

Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

”Pada sidang ini Bapak Presiden RI telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022,” terang Mendagri.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Senin Ini Berawan Tebal, Sebagian Diguyur Hujan Sore Hari

Mendagri juga menjelaskan alasannya memilih Kota Banda Aceh, yang merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh sebagai tempat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh. Dia mengatakan, langkah itu sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.

Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Pasal 17, menyatakan bahwa “Pelantikan Penjabat dapat dilaksanakan di Ibukota Negara dan/atau Ibukota Provinsi yang bersangkutan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia”.

Selain itu, Mendagri menilai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan suatu kehormatan karena berlangsung di hadapan sidang yang sangat mulia, yakni di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.

Baca Juga: Udara Jakarta Membaik, Namun Warga Rentan Diimbau Tetap Pakai Masker

”Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang telah hadir secara langsung, dan juga kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota DPRA yang saya muliakan,” ujarnya. (R/R6/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kuota Dibatasi, Sejumlah Aktivis Tuntut Penambahan Kuota Pendakian Gunung Rinjani

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Feature
Indonesia