Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbud Akan Kaji Ulang Hubungan Antar Pemangku Kependidikan

Hasanatun Aliyah - Selasa, 13 Februari 2018 - 01:21 WIB

Selasa, 13 Februari 2018 - 01:21 WIB

117 Views

Mendikbud Muhadjir Effendy. (Foto: MINA/Rendy Setiawan)

Mendikbud Muhadjir Effendy. (Foto: MINA/Rendy Setiawan)

Sampang, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengkaji ulang tata hubungan antara pemangku kepentingan pendidikan di lingkungan sekolah.

“Ke depan kita akan kaji ulang tata hubungan antara murid dengan guru, guru dengan murid, guru dengan orang tua murid, akan dikaji ulang untuk memastikan tata hubungan yang lebih baik,” kata nya dihadapan awak media saat berkunjung ke rumah almarhum Ahmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (12/2). Ia terbunuh oleh siswanya sendiri.

Ia menambahkan, jika dalam kajian ulang terdapat kekurangan, maka harus disempurnakan. Nantinya ada semacam kontrak belajar pada saat siswa masuk sekolah, sehingga jelas aturan dan sanksi jika ada pelanggaran dari masing-masing pihak.

Menurutnya dalam proses belajar mengajar perlunya keteladanan dari para guru untuk menyukseskan pendidikan karakter, untuk dapat menjadi pendidik, seorang guru harus dapat memberi teladan, inspirasi, dan memberikan semangat sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Kita benahi satu-satu masalah yang rumit ini. Termasuk mengenai ketersediaan guru di sekolah. Kita harap masalah kekurangan guru dapat segera diatasi secara bertahap,” ujarnya

Adapun terkait perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan, ia mengatakan bahwa selain undang-undang, Kemendikbud juga telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur perlindungan pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

“Kita kedepankan azas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada penegak hukum agar ditangani sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tambahnya. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Tausiyah
Tausiyah
Tausiyah