Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbud: Mahasiswa Tidak Wajib Bayar UKT Jika Cuti Kuliah Saat Pandemi

Hasanatun Aliyah - Jumat, 19 Juni 2020 - 19:12 WIB

Jumat, 19 Juni 2020 - 19:12 WIB

19 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.

Mahasiswa tidak wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan),” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat (19/06).

Kemendikbud telah mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS, seperti; semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4), dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Menurutnya, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, terdapat lima keringanan yang akan diperoleh mahasiswa.

Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. (L/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Palestina
Indonesia
MINA Millenia