Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbud: Penguatan Pendidikan Karakter Tidak Ubah Struktur Kurikulum  

Fauziah Al Hakim - Selasa, 8 Agustus 2017 - 15:11 WIB

Selasa, 8 Agustus 2017 - 15:11 WIB

185 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak mengubah struktur kurikulum dan menambah waktu belajar siswa di sekolah.

Menteri Muhadjir menghimbau, agar sekolah tidak melakukan penambahan waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas (intrakurikuler) di luar ketentuan kurikulum 2013 maupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

“Tidak ada perubahan kurikulum yang dipakai, tetap Kurikulum 2013 atau K-13, bagi yang belum menerapkan K-13 bisa menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Sehingga, implementasi PPK diberlakukan dengan masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/8). Demikian keterangan pers Kemdikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Kalau untuk kurikulum 2013 yang dilaksanakan lima hari, anak-anak SD selesai belajar pukul 12.10, sedangkan untuk SMP selesai pukul 13.20. Setelah itu mereka bisa pulang dan melanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler. Bisa di sekolah, bisa juga di luar sekolah seperti mengaji di madrasah diniyah,” tutur Mendikbud.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Penerapan lima hari sekolah pun bukan diberlakukan bagi siswa tapi  jam kerja bagi guru. Itu lima hari sekolah, dengan delapan jam dalam satu hari, bukan diperuntukkan bagi siswa,” tegasnya.

Bagi guru, lima hari kerja merupakan pemenuhan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 74 Tahun 2008.

Sehingga, pemenuhan beban kerja guru diperluas menjadi Lima M, yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kemudian guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas-tugas tambahan.

Kebijakan Lima Hari Sekolah merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Payung hukum ini mengatur PPK dengan optimalisasi peran sekolah.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam sepekan. Ketentuan itu termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu pekan.

Mata pelajaran agama merupakan bagian dari PPK. Sehingga, Kemendikbud turut bersinergi untuk menjalin kerja sama penerapan PPK dengan madrasah diniyah.

Beberapa waktu lalu, upaya penjajakan sudah ditempuh dengan pertemuan antara Kemendikbud dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama.

PPK memiliki lima nilai utama meliputi religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas. Melalui lima hari sekolah, fokus pembinaan karakter berlangsung bukan semata pada KBM intrakurikuler, tapi juga mencakup kokurikuler dan ekstrakurikuler dengan suasana yang menyenangkan bagi siswa. (R/R05/RI-1)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Pendidikan dan IPTEK
Feature
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK