Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran mengenai peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021.
“Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.
Hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Sebagai gantinya, kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.
Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.
Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R/R5/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September