Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikdasmen Angkat Bicara Soal Larangan Wisuda TK hingga SMA

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - 53 detik yang lalu

53 detik yang lalu

0 Views

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti (foto: BKHM Kemendikdasmen)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti (foto: BKHM Kemendikdasmen)

Depok, MINA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, penyelenggaraan wisuda dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) tetap diperbolehkan, selama tidak berlebihan, tidak memaksa, dan tidak membebani orang tua siswa secara finansial.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang kegiatan wisuda dan study tour berbayar di sekolah-sekolah di wilayahnya.

Kebijakan tersebut menuai tanggapan beragam dari masyarakat, terutama kalangan pendidik dan orang tua murid.

“Saya kira kembalikan saja ke sekolah masing-masing. Yang penting tidak memberatkan, tidak dipaksakan, dan tidak berlebihan,” ujar Mu’ti usai menghadiri Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 di PPSDM Depok, Selasa (29/4).

Baca Juga: Pendidikan Seimbang, Menyatukan Ilmu dan Akhlak dalam Proses Belajar

Ia menekankan, wisuda semestinya menjadi bentuk ekspresi kegembiraan dan rasa syukur atas pencapaian siswa, bukan ajang formalitas mewah. Ia juga menyoroti fenomena penobatan “wisudawan terbaik” di tingkat TK yang menurutnya kurang tepat. “Padahal semua anak TK itu baik dan hebat. Tapi ya tidak masalah juga, asal tidak berlebihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa momen wisuda bisa menjadi sarana mempererat hubungan antara sekolah dan orang tua.

“Bisa jadi, ada orang tua yang belum pernah datang ke sekolah anaknya. Wisuda bisa jadi satu-satunya momen mereka datang dan mengenal lingkungan sekolah,” ujarnya.

Mu’ti juga menegaskan, penyelenggaraan wisuda harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara sekolah, siswa, dan orang tua. Ia menekankan agar kegiatan tersebut diselenggarakan secara sederhana dan tidak dijadikan beban ekonomi.

Baca Juga: Mengapa Pendidikan Tinggi Penting Menurut Pandangan Islam?

Dengan memberikan keleluasaan kepada sekolah namun tetap dalam koridor kewajaran, pernyataan Mendikdasmen ini membuka ruang dialog yang lebih terbuka dan kontekstual terkait tradisi wisuda di lingkungan pendidikan Indonesia. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pendidikan dengan Hati: Mengasah Jiwa dan Akhlak Anak Sejak Dini

Rekomendasi untuk Anda