Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikdasmen Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - 24 detik yang lalu

24 detik yang lalu

0 Views

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB (foto: BKHM Kemendikdasmen)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB (foto: BKHM Kemendikdasmen)

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen di Jakarta, Senin (3/3).

Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

“Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” paparnya

Pada kesempatan ini, Menteri Mu’ti menilai bahwa pelaksanaan SPMB memiliki peran penting dan perlu dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.

“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tuturnya.

Dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting. Dijelaskan Menteri Mu’ti bahwa sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Baca Juga: Jawa Tengah Pertahankan Posisi Lumbung Pangan Nasional

“Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Mu’ti. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Rumah di Dharmasraya Sumbar Terendam Banjir

Rekomendasi untuk Anda

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti (photo: BKHM Kemendikdasmen)
Indonesia
Dana BOSP (foto: Dinas Pendidikan Surakarta)
Indonesia
Anak-anak pengungsi erupsi gunung Lewotobi Laki-laki NTT (foto: BKHM Kemendikdasmen)
Indonesia