Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendiktisaintek: Tak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Pendidikan Kedokteran

sajadi Editor : Widi Kusnadi - 32 detik yang lalu

32 detik yang lalu

0 Views

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025)
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025)

Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di lingkungan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Maret 2025 lalu.

Dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan pada Senin (21/4), ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dan layanan kesehatan.

Brian menyebut, kasus tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit sebagai tempat pembelajaran dan pelayanan. Ia menekankan, kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih dalam relasi kuasa di dunia pendidikan profesi, harus ditindak secara akademik, administratif, dan hukum.

Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama antara kampus dan rumah sakit pendidikan dalam mencegah kekerasan seksual. Hal ini sejalan dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 yang mewajibkan institusi membangun lingkungan belajar yang aman dan profesional.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Diprediksi Berawan Sepanjang Hari

Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek memberikan dukungan penuh kepada Unpad untuk mengevaluasi seluruh program PPDS. Evaluasi ini bertujuan menutup celah pelanggaran hukum dan etika dalam pendidikan profesi kedokteran.

Kemdiktisaintek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga akan dibentuk untuk melakukan evaluasi sistemik, memperkuat tata kelola RSP, dan menyusun pedoman nasional pencegahan kekerasan. Termasuk pula pembentukan satuan tugas lokal serta kerja sama pengawasan antara Inspektorat Jenderal kedua kementerian.

Sementara itu, Kemenkes menyampaikan langkah-langkah pengawasan baru, seperti transparansi seleksi PPDS, pemantauan kesehatan jiwa mahasiswa, serta penjaminan bahwa peserta didik dibimbing langsung oleh konsulen. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Ibu Wapres: Menjadi Perempuan Berdaya, Mandiri, dan Berpendidikan

Rekomendasi untuk Anda