Mengapa Masih Merokok?

Oleh Bahron Ansori, Jurnalis MINA

Bagi Anda , jangan merasa tersinggung jika membaca artikel singkat ini. Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud membuat sakit hati Anda. Tulisan ini sekedar nasihat untuk diri sendiri, saudara sesama mukmin dimanapun  berada, juga para da’i, dan para ustadz yang masih berat meninggalkan

Tulisan singkat ini saya persembahkan untuk siapa pun yang masih mencari ketenengan melalui merokok, dan siapa saja yang berusaha lillah (karena ) meninggalkan kebiasaan merokok. Perlu diingat, seorang mukmin sejati hanya bisa tenang jika ia mencari ketenangan hanya melalui zikir kepada Allah Ta’ala dan mendirikan salat serta mengamalkan ibadah-ibadah sunnah lainnya.

Tulisan ini semoga bisa menyentuh hati bagi mereka yang tengah mencari kejelasan dan kebenaran tentang halal haramnya rokok. Semoga, setelah membaca tulisan ini, Allah Ta’ala akan memberikan ketenangan dan memudahkan siapa pun yang mencari keberkahan dan ridha Allah dalam hidupnya.

Semua Kenal Rokok

Rokok, siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota, pria bahkan wanita, ustad atau bukan ustad, da’i atau buan da’i, priyai atau kiayi bahkan Muslim atau kafir.

Bagi kaum perokok, seolah yang kehidupannya dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk membayar biaya sekolah anak-anaknya yang mulia, tetapi selalu ada uang untuk membeli rokok meski hanya sebatang. Sungguh sadis dan kejam!

Siapa yang meneliti dengan baik nasihat para , pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu , demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali masih demen rokok) yang tidak berani mengharamkannya, sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika mau meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan rokok itu makruh atau mubah, termasuk ulama madzhab panutan di negeri ini yaitu ulama Syafi’iyah.

Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhus Sholihin dan Al Adzkar serta buku bukunya yang lain menjelaskan tentang haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.

Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya.

Ulama madzhab dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.

Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. Al Baqarah: 195).

Karena merokok dapat menjerumus-kan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencerna-an, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Dalam hadis di atas dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

rokok broDalil Haramnya Rokok

Pertama, Dalil dari Al Quran

Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (Qs. Al Baqarah (2): 195). Dalam ayat lain, Allah juga berfirman yang artinya, “Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri..” (Qs. An Nisa (4): 29).

Bila merenungkan dua ayat tersebut, tidak diragukan lagi, rokok dan merokok merupakan tindakan merusak diri pelaku, bahkan hal itu merupakan tindakan bunuh diri secara perlahan. Para pakar kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200 diantaranya sangat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja. Menurut para ahli kesehatan itu, sekali menghisap rokok, dapat mengurangi umur hingga beberapa menit.

Umur memang di tangan Allah Ta’ala, tapi para pakar  tadi tentu bukan pepesan kosong tanpa arti. Penelitian itu telah dilakukan secara mendalam dan bisa jadi memakan waktu yang tidak sebentar. Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud Dukhan (Bencana Rokok), “Rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit.”

Sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan, merokok itu adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku itu adalah bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah yang mati lantaran rokok  pun meningkat pesat. Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.

Perhatikan dua ayat di atas, ia menggunakan nafysighat lin nahyi wa lin (bentuk kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa…(jangan kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan 2. Perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul Fiqh, ‘Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada yang haram, maka hal itu juga haram).

Begitu pula ayat ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram yaitu 1. Bunuh diri, dan 2. Perilaku atau sarana apapun yang bisa mematikan diri sendiri.

Imam Asy Syaukani berkata dalam Kitab tafsirnya, Fathul Qadir, tentang maksud ayat An Nisa 29 di atas, “Maksud firmanNya ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah “Wahai muslimun, janganlah kalian saling membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat. Atau, janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki (sebenarnya).”

Tidak terlarang membawa maksud ayat ini kepada makna-makna yang lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah (berdalil) dengan ayat tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub) dengan air dingin pada saat perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendiamkan (tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang dipakai olehnya. Ini ada dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu daud, dan lain-lain. Demikian dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 1, hal. 480. Toha Putera Semarang).

Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman  yang artinya, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Qs. Al Isra’ (17): 27).

Tidak ragu pula, hobi merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara setan.

Imam Asy Syaukany memberi komentar tentang tafsir ayat ini, “… Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti setan, dan setiap yang diumpamakan dengan setan maka baginya dihukumi sebagai setan, dan setiap setan adalah ingkar (terhadap Allah), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” (Imam Asy Syaukany, dalam Fathul Qadirnya).

Kedua, Dalil dari Hadis

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277)

Jelas sekali dalam hadis di atas bahwa di antara baiknya keislaman seseorang adalah jika ia ikhlas meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat  baginya. Bahkan dalam Quran surat Al Mukminun (23) ayat 3 Allah Ta’ala menyebutkan salah satu ciri orang Mukmin yang sukses adalah yang meninggalkan hal yang sia-sia alias tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanya sugesti.

Dari Abu Shirmah ra, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa yang memudharatkan (merusak) seorang Muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya. Siapa yang menyulitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no. 1311).

Ada istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok tapi tanpa disengaja (baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap rokok. Inilah sebab mengapa Rasulullah sangat melarang orang lain yang mengganggu saudaranya yang lain.

Ketiga, Pandangan Ulama

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka saya jawab, “Kami kalangan para ulama dan syaikh syaikh terdahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.”

Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, ia juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di (Ulama tafsir terkenal) berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat Islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Siapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman nash (teks Al Quran) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.”

Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah bekata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang!”

Semoga Allah Ta’ala memudahkan bagi siapa pun yang merokok untuk segera meninggalkannya semata-mata karena takut kepada Allah Azza wa Jalla dan berharap mendapatkan ridha-Nya kelak di akhirat. Wallahu’lam.(R02/P2)

(Dari berbagai sumber)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.