Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengecilkan Volume Azan Tidak Berlaku di Aceh Besar

Admin - Kamis, 13 September 2018 - 17:47 WIB

Kamis, 13 September 2018 - 17:47 WIB

0 Views ㅤ

Toa Mesjid (Ilustrasi)

Banda Aceh, MINA – Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab mengatakan, tidak akan mengeluarkan peraturan mengecilkan volume azan di mesjid – mesjid yang ada di wilayah ini walau ada Surat Edaran Menteri Agama.

Husaini saat memberikan pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Banda Aceh, Kamis (13/9) mengatakan, i, selama ini tidak ada yang merasa terganggu dengan volume azan di mesjid maupun musala, bahkan dirinya mengaku azan dapat membuat hati manusia menjadi sejuk dan tenang.

“ Mengecilkan volume azan di Aceh Besar tidak berlaku, tidak ada azan  yang menganggu”, kata Husaini.

Husaini menegaskan, agar aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak sampai merusak kesatuan ummat Islam, sebelumnya masyarakat tidak ada yang merasa terganggu dengan suara azan, namun semenjak aturan tersebut di buat, banyak masyarakat yang sudah mulai protes terhadap volume suara azan.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Husaini meminta, khususnya di Aceh agar pengeras suara azan dipasang di semua tempat, seperti terminal, pelabuhan dan tempat umum lainnya, agar syiar Islam di Aceh lebih hebat, dibanding daerah lain.

“ Kalau perlu di terminal, di pelabuhan kita pasang pengeras suara azan, supaya didengar semua masyarakat”, sebut Husaini.

Dirinya menambahkan, aturan nasional menyangkut pengeras suara azan tidak akan berlaku di Aceh terutama di Aceh Besar, lantaran Aceh memiliki nilai islam yang kuat, sehingga Husaini meminta agar masyarakat mengabaikan saja aturan yang sudah dikeluarkan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018, tentang aturan pengeras suara, namun belakangan surat tersebut, dinyatakan hanya untuk mensosialisasikan aturan yang sudah ada sebelumnya pada tahun 1978 tentang pengeras suara di Mesjid, langgar dan musala. (L/Ap/P1)

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia