Mengecilkan Volume Azan Tidak Berlaku di Aceh Besar

Banda , MINA – Wakil Bupati Aceh , mengatakan, tidak akan mengeluarkan peraturan mengecilkan volume di mesjid – mesjid yang ada di wilayah ini walau ada Surat Edaran Menteri Agama.

Husaini saat memberikan pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Banda Aceh, Kamis (13/9) mengatakan, i, selama ini tidak ada yang merasa terganggu dengan di mesjid maupun musala, bahkan dirinya mengaku azan dapat membuat hati manusia menjadi sejuk dan tenang.

“ Mengecilkan volume azan di tidak berlaku, tidak ada azan  yang menganggu”, kata Husaini.

Husaini menegaskan, agar aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak sampai merusak kesatuan ummat Islam, sebelumnya masyarakat tidak ada yang merasa terganggu dengan suara azan, namun semenjak aturan tersebut di buat, banyak masyarakat yang sudah mulai protes terhadap volume suara azan.

Husaini meminta, khususnya di Aceh agar pengeras suara azan dipasang di semua tempat, seperti terminal, pelabuhan dan tempat umum lainnya, agar syiar Islam di Aceh lebih hebat, dibanding daerah lain.

“ Kalau perlu di terminal, di pelabuhan kita pasang pengeras suara azan, supaya didengar semua masyarakat”, sebut Husaini.

Dirinya menambahkan, aturan nasional menyangkut pengeras suara azan tidak akan berlaku di Aceh terutama di Aceh Besar, lantaran Aceh memiliki nilai islam yang kuat, sehingga Husaini meminta agar masyarakat mengabaikan saja aturan yang sudah dikeluarkan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018, tentang aturan pengeras suara, namun belakangan surat tersebut, dinyatakan hanya untuk mensosialisasikan aturan yang sudah ada sebelumnya pada tahun 1978 tentang pengeras suara di Mesjid, langgar dan musala. (L/Ap/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)