Jakarta, 25 Jumadil Awwal 1437/4 Maret, 2016 (MINA) – Menteri Pertahanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu mengatakan perlu ada tindakan yang efektif untuk atasi penyebaran “radikalisme”.
“Menangani ‘radikalesme’perlu ada keseriusan, revisi undang-undang itu penting, tapi tidak signifikan,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gedung Balai Media Kemhan RI Jakarta, Jum’at, (4/3).
Menurut dia, revisi undang-undang itu hanya berlaku bagi kepolisian juga tentara, namun radikalisme tidak akan terpengaruh.
“Yang harus diubah itu pola pikir “bom bunuh diri”nya, kesalah-pahaman seperti ini yang harus diubah,” tegasnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Ryamizard berpendapat, banyak masyarakat yang berpaham “radikalisme” itu dikarenakan salah mengartikan apa itu jihad.
“Apa itu jihad? Ini yang harus kita jelaskan, kita turun ke masyarakat dan jelaskan sampai ke akar-akarnya,” katanya. (L/M09/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat