Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjadi Tamu Allah, Mengenal Rukun dan Syarat Haji Secara Lengkap

Bahron Ansori Editor : Widi Kusnadi - 44 menit yang lalu

44 menit yang lalu

7 Views

Pentingnya memperhatikan rukun haji (foto: ig)

HAJI adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang luar biasa, karena seseorang menjadi tamu langsung di rumah Allah, Ka’bah yang mulia.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali ‘Imran: 97). Oleh karena itu, memahami rukun dan syarat haji menjadi langkah awal menuju perjalanan ibadah yang sah dan mabrur.

Rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satu rukun ini tidak dilakukan, maka hajinya batal. Rukun haji terdiri dari lima: ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadah, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta tahallul. Kelima rukun ini harus dipenuhi oleh setiap jamaah agar ibadah hajinya sah di sisi Allah.

Rukun pertama adalah ihram, yaitu niat untuk memulai ibadah haji. Ihram dilakukan dari miqat (batas yang ditentukan) dengan berpakaian khusus dan menjauhi hal-hal yang dilarang selama ihram. Ihram adalah tanda kesiapan spiritual dan fisik seorang Muslim untuk memasuki fase ibadah yang sangat sakral dan suci.

Baca Juga: Pentingnya Kejujuran dalam Perkawinan, Nasihat Islami untuk Suami

Rukun kedua adalah wukuf di Arafah, yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Al-Hajj ‘Arafah” (Haji itu adalah wukuf di Arafah) – HR. Tirmidzi. Ini menunjukkan betapa pentingnya wukuf. Barang siapa tidak melaksanakan wukuf di Arafah, maka hajinya tidak sah, walaupun ia sudah melakukan semua amalan lainnya.

Rukun ketiga adalah thawaf ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang dilakukan setelah wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Thawaf ifadah merupakan salah satu bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah. Setiap putaran thawaf dilakukan dengan dzikir dan doa, menandakan kehambaan yang total kepada Sang Pencipta.

Rukun keempat adalah sa’i, yakni berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i ini mengenang perjuangan Siti Hajar mencari air untuk anaknya, Ismail, yang akhirnya membuahkan mukjizat zam-zam. Sa’i merupakan simbol ikhtiar manusia yang tidak pernah putus asa terhadap rahmat Allah.

Rukun terakhir adalah tahallul, yakni mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda keluar dari ihram. Ini menandai berakhirnya larangan-larangan dalam ihram dan kembalinya jamaah ke keadaan normal. Tahallul menjadi simbol kesucian dan pembaruan diri setelah menjalani proses spiritual yang panjang.

Baca Juga: Menyebarkan Kebaikan dengan Akhlak, Rahasia Sukses Para Da’i Hebat

Selain rukun, terdapat pula syarat sah haji yang harus dipenuhi sebelum seseorang dianggap wajib haji. Syarat ini meliputi Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu secara fisik, mental, dan finansial. Bila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban haji gugur bagi orang tersebut.

Syarat mampu atau istitha’ah adalah hal yang sering menjadi pertimbangan. Mampu tidak hanya berarti memiliki uang untuk berangkat, tetapi juga mampu dalam menjaga keluarga yang ditinggalkan, memiliki bekal yang cukup selama perjalanan, dan sehat jasmani. Ketiadaan salah satu dari unsur ini bisa menjadikan haji tidak wajib baginya saat itu.

Bagi perempuan, terdapat syarat tambahan, yaitu harus bersama mahram. Ini demi menjaga kehormatan dan keselamatan selama perjalanan. Rasulullah melarang wanita bepergian jauh tanpa mahram, termasuk dalam ibadah haji, sebagai bentuk perlindungan dalam syariat Islam.

Penting juga untuk memahami perbedaan antara rukun, wajib, dan sunnah haji. Jika rukun tidak dilaksanakan, haji batal. Jika wajib haji ditinggalkan, hajinya sah namun harus membayar dam (denda). Sedangkan sunnah jika ditinggalkan tidak membatalkan haji dan tidak perlu dam, namun sangat dianjurkan untuk dilakukan guna menyempurnakan ibadah.

Baca Juga: Checklist Wajib bagi Jamaah Haji, Bekal Fisik dan Spiritual Menuju Tanah Suci

Dalam praktiknya, haji tidak hanya mengandalkan ilmu fiqih semata, tetapi juga kesiapan mental dan spiritual. Karena haji adalah ibadah fisik yang berat, diperlukan latihan, manasik, dan pembiasaan sejak jauh hari. Banyak jamaah yang gagal menjaga niat dan akhlak selama ibadah karena kurangnya persiapan ini.

Mendalami rukun dan syarat haji membuat seseorang lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah ini. Ia tidak sekadar menjalankan ritual, melainkan juga menghayati setiap maknanya sebagai bentuk penghambaan yang sempurna kepada Allah. Haji bukan hanya perjalanan ke tanah suci, tetapi juga perjalanan kembali ke fitrah yang suci.

Sebagai penutup, semoga kita semua diberi kesempatan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di Tanah Suci, menjalani haji dengan sempurna dan meraih predikat haji mabrur, yang tiada balasan kecuali surga. Marilah kita terus mempersiapkan diri, baik secara ilmu maupun amal, agar ketika waktu itu tiba, kita siap memenuhi panggilan suci itu dengan sepenuh hati.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lisan yang Santun, Dakwah yang Menyejukkan, Panduan Adab Seorang Da’i

Rekomendasi untuk Anda