Menjadikan Pusat Belanja Sebagai Destinasi Wisata Islami

Oleh: Rana Setiawan, Wartawan Kantor Berita MINA

Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Majelis Ulama Indonesia (Lembaga PLH & SDA MUI) telah memprakarsai Focus Group Discussion (FGD) “Menjadikan Pusat Belanja Sebagai Destinasi .”

FGD yang digelar di Gedung MUI Pusat Jakarta, Jumat (21/9), menghadirkan narasumber Asisten Deputi Pengembangan Wisata Budaya Kementerian (Kemenpar) RI Oneng Setya Harini, Direktur PT Bakrie Swasakti Utama Melky Aliandri dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

FGD dihadiri oleh Tim Percepatan Wisata Kemepar; Tim Percepatan Wisata Sejarah, Religi, Tradisi dan Seni Budaya Kemenpar; Tim Percepatan Kuliner dan Belanja, Kemenpar; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta; Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta; Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI; Dewan Masjid Indonesia (DMI); Komunitas Pencinta Wisata Muslim Indonesia (KPWM); dan media, salah satunya Kantor Berita MINA.

Ketua Lembaga PLH & SDA MUI Dr. H Hayu Prabowo menjelaskan, FGD ini bertujuan untuk mendukung realisasi Indonesia sebagai destinasi wisata muslim dunia. Hal ini mengingat jumlah wisatawan muslim mancanegara meningkat tajam yang merupakan potensi pasar besar bagi Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Pusat belanja sebagai salah satu destinasi wisata perlu memposisikan dirinya untuk menangkap peluang ini dengan memberikan fasilitas, barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan wisatawan muslim domestik maupun mancanegara.

Kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa tujuan orang berwisata karena dimotivasi tiga hal karena keindahan alam, budaya dan obyek buatan manusia. Aspek alam dan budaya merupakan atraksi di destinasi wisata sebesar 95%.

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan beragam kekayaan alam maupun budaya, sangat potensial untuk dikembangkan menjadi salah satu tujuan wisata mancanegara.

Untuk mendukung ini, telah ditetapkan Permen Pariwisata 14/2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bahwa pembangunan kepariwisataan harus bertumpu pada konservasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat.Tujuan ini sangat selaras dengan tujuan Lembaga PLH & SDA MUI, sehingga prakarsa wisata Islami ini diambil sebagai salah satu program lembaga untuk konservasi lingkungan dan sumberdaya alam.

Mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia, di mana masyarakatnya hidup harmoni bersama dengan agama lain dan terbuka serta toleran terhadap perbedaan, maka timbul gagasan untuk mengembangkan wisata muslim (muslim friendly tourism) atau wisata Islami.

Wisata Islami menjadikan kegiatan wisata biasa sebagai kegiatan ibadah. Oleh karenanya penyelenggaraannya memadukan antara nilai wisata umum dan nilai-nilai keislaman.

Berbelanja adalah kegiatan yang paling populer bagi wisatawan. Oleh karenanya pusat perbelanjaan dapat menangkap peluang ini dengan memberikan kemudahan bagi pengunjung dan wisatawan Muslim untuk memenuhi kebutuhannya, mulai dari tempat makan halal, tempat ibadah, kamar kecil serta komoditas untuk umat muslim.

Berdasarkan survei yang telah dilakukan beberapa pusat belanja di Jakarta, memberikan fasilitas-fasilitas untuk pengunjung Muslim telah memberikan peningkatan jumlah pengunjung serta menambah waktu pengunjung berada di pusat belanja.

Mall berserta fasilitas dan komunitas didalamnya haruslah memberikan pengalaman berbelanja bagi pengunjungnya baik atmosfirnya, hiburan, berbagai barang dan jasa yang ditawarkan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah yang menyatu dalam suatu komunitas antara pengunjung, pengelola dan penyedia barang dan jasa dalam sebuah mal.

Pemenuhan makanan halal serta penyediaan fasilitas-fasilitas yang ramah terhadap muslim juga merupakan hak konsumen dalam mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhannya. Amanah ini telah ditetapkan pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada Pasal 4 mengenai Hak Konsumen terkait dengan (1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; dan (2) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Ketua YLKI Tulus Abadi menegaskan, konsumen muslim memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mendapatkan serta mendapatkan info tentang kehalalan suatu produk, baik produk konsumsi maupun non-konsumsi (misalnya kosmetik, produk-produk kulit, dan lain-lain).

Kebutuhan wisata muslim sekurang-kurangnya ada enam: makanan dan produk halal, fasilitas sholat, toilet dengan fasilitas bersuci, layanan Ramadhan/Puasa, tidak ada aktivitas maksiat dan fasilitas tertentu terpisah antar gender.

Dalam konsep mal Islami, sebuah mal harus mencantumkan kehalalan sebuah produk konsumsi maupun non-konsumsi, sehingga konsumen mendapatkan informasi untuk mendapatkan ataupun mengonsumsi produk yang sesuai dengan kebutuhannya.

Sedangkan dari sisi pelayanan, mereka harus menjaga keramahan dan penampilan yang Islami. Pusat perbelanjaan juga sebaiknya memberikan tanda waktu untuk shalat

Lalu pada saat Bulan Suci Ramadhan, pusat perbelanjaan Islami perlu memberikan layanan yang mendukung umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

Tulus Abadi juga mengatakan pusat perbelanjaan Islami yang ramah terhadap umat Muslim seharusnya bebas dari asap rokok.

Sebenarnya sudah ada aturan dalam hukum positif, pusat perbelanjaan adalah salah satu kawasan tanpa rokok. Karena itu, dia menilai pengelola pusat perbelanjaan yang membiarkan pengunjungnya merokok berarti telah melanggar hukum positif.

Dari sisi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia(MUI) juga telah mengeluarkan fatwa haram merokok di tempat-tempat umum. Menurut Tulus, pusat perbelanjaan termasuk kategori tempat umum. Jadi soal penerapan kawasan tanpa rokok seharusnya juga masuk dalam indikator pusat perbelanjaan yang Islami.

Sekretaris Jenderal APPBI Alphonzus Widjaja menyatakan, mal atau pusat perbelanjaan dapat menangkap tantangan dan peluang ini, baik untuk pengunjung lokal ataupun wisatawan muslim mancanegara yang jumlahnya meningkat tajam. Apalagi Indonesia sangat berpotensi sebagai tujuan destinasi wisatawan muslim mancanegara yang saat ini masih kalah populer dibanding negara-negara tetangga.

APPBI sendiri menaungi 350 mall di seluruh Indonesia, 150 mall di antaranya berada di Jabodetabek.

Potensi Wisata Islami Indonesia

Pariwisata merupakan salah satu industri terbesar di dunia, di Indonesia sektor pariwisata ternyata menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak sawit mentah.

Asisten Deputi Pengembangan Wisata Budaya Kemenpar RI Oneng Setya Harini menyatakan, pariwisata sebagai penyumbang PDB, devisa dan lapangan kerja yang paling mudah dan murah

Dia mengungkapkan, tujuan wisatawan asing ke Indonesia dipengaruhi tiga hal, sebanyak 60 persen karena keunikan budaya, 35 persen karena keunikan alamnya dan 5 persen karena adanya destinasi buatan manusia.

Posisi Indonesia dalam peringkat pasar wisata halal dunia dinilai sangat penting. Sebab, bila Indonesia berada pada peringkat teratas, target kunjungan wisatawan asing hingga 20 juta orang pada 2019 diharapkan lebih mudah tercapai.

Kemenpar menargetkan sepanjang 2019 Indonesia akan didatangi 5 juta wisatawan mancanegara (wisman) muslim dan 242 juta perjalanan wisatawan Nusantara (wisnus) muslim.

Kemenpar tengah fokus menggenjot pengembangan wisata Islami di 10 daerah destinasi pariwisata yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Tahun ini, Indonesia dinobatkan sebagai salah satu negara dengan wisata halal terbaik dunia setelah berada dalam peringkat dua kategori wisata halal versi Global Muslim Travel Index (GMTI) 2018.

Berdasarkan data GMTI yang dirilis oleh lembaga riset wisata muslim dunia Crescent Rating, terdapat 131 juta muslim yang melakukan kunjungan di seluruh dunia pada 2017. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 121 juta orang.

Pada 2020, diperkirakan angkanya akan tumbuh menjadi 156 juta orang atau mencakup 10% dari total kunjungan wisata yang terjadi. Adapun nilainya diproyeksi menyentuh US$220 miliar dan meningkat menjadi US$300 miliar pada 2026.

Pariwisata domestik dan mancanegara meningkat secara signifikan karena pertumbuhan ekonomi kelas menengah, pendidikan yang lebih baik, perubahan gaya hidup, yang didukung dengan kemudahan akses dengan munculnya maskapai penerbangan bertarif murah.

Indonesia sebagai negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia (sekitar 200 juta jiwa) merupakan target yang tepat bagi pasar industri halal, baik domestik maupun dunia.

Dengan skala ini, Indonesia berpotensi besar menjadi pusat wisata muslim dunia. Dikarenakan bahwa Indonesia adalah negara muslim moderat dimana masyarakatnya hidup harmoni bersama dengan agama lain dan terbuka serta toleran terhadap perbedaan.

Berdasarkan hasil studi oleh Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) mengatakan bahwa Muslim dan registrasi halal mengalami peningkatan pada jumlah konsumen dan daya belanja masyarakat. Hal ini menunjukkan produk-produk bertandakan “Halal” sangatlah penting dan akan menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia.

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam pertimbangannya adalah untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.

Menurut Global Islamic Finance Report (GIFR), penduduk Muslim yang memiliki pendapatan disposabel diperkirakan akan dapat memberikan pemasukan pada pasar industri halal lebih dari $2 triliun dan sekitar $3.735 triliun pada tahun 2019. Sama halnya dengan studi Thomson Reuter yang menunjukkan bagaimana Muslim di dunia pada 2015 menghabiskan lebih dari US$1,9 triliun untuk jenis produk yang berbeda, US$1,17 triliun untuk makanan dan minuman, dan $243 miliar untuk pakaian.

Wisatawan terus mencari ragam layanan baru dan pengalaman baru. Oleh karenanya, loyalitas pelanggan sulit diperoleh. Mengingat besarnya potensi ini, identifikasi segmen konsumen sangat penting di pasar yang makin kompetitif saat ini.

Oleh karenanya, perlu dibangun suatu kesatuan pandangan dan aksi nyata yang sinergis menumbuhkembangkan destinasi dan industri pariwisata muslim Indonesia dengan merealisasikan mal yang ramah muslim (Muslim Friendly Mall) dan Muslim Friendly Tourism (Wisata Islami).

Selain itu, pentingnya standarisasi dan pemeringkatan mal yang ramah muslim dan menjadikan basis untuk pengembangan wisata Islami di Indonesia, melalui promosi tujuan wisata Islami, khususnya mall yang ramah muslim.(A/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.