Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MENJAGA UKHUWAH ISLAMIYAH DI TENGAH MUNCULNYA LEMBAGA-LEMBAGA KHILAFAH

Rana Setiawan - Selasa, 23 September 2014 - 01:59 WIB

Selasa, 23 September 2014 - 01:59 WIB

1430 Views

yakhsyallah mansur
Drs. K.H. Yakhsyallah Mansur (Dok MINA)
Yakhsallah Mansyur UMAT <a href=

ISLAM, UNTUK MEMBANTU GAZA, BERSATULAH" width="202" height="250" /> (Foto: Arsip/MINA)

Oleh: K.H. Drs. Yakhsyallah Mansur,M.A.

Ketua Sekolah Tinggi Shuffah Al-Qur’an (STSQ) Abdullah Ibnu Mas’ud Online

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :

(( كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيًّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُوْنُ بَعْدِي خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُوْنَ . قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ فَمَا تَأْمُرُنَا ؟ قال: (( أَوْفُوْا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ، ثُمَّ أَعْطَوْهُمْ حَقَّهُمْ، وَاسْأَلُوْا اللَّهَ اَلَّذِي لَكُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ)) البخاري

Artinya :Adalah bani Israil itu dipimpin para nabi. Setiap nabi meninggal maka diganti oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah saya dan akan ada beberapa khalifah yang banyak. Para sahabat berkata “apa yang engkau perintahkan kepada kami?”. Beliau bersabda “Tepatilah bai’at yang pertama kemudian yang pertama, berikan kepada mereka hak mereka, sesungguhnya Allah akan menanyakan pertanggung jawaban mereka tentang apa yang diserahkan oleh Allah kepada mereka”. (H.R. Bukhari).

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Menurut  Ibnu Hajar Al-Atsqalani, dalam hadits di atas terdapat tashif (perubahan titik) pada kalimat “fa yaktsurun” sebagian ulama ada yang meriwayatkan dengan kalimat ‘fa yakburun” yang berarti mereka menyombong dan berperilaku buruk.

Hadits ini di samping menceritakan kondisi Bani Israel yang selalu dipimpin oleh para nabi, sebelum Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diutus sebagai Rasul dan Nabi terakhir. jJuga merupakan nubuwwah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Nubuwwah adalah pengetahuan yang diberikan oleh Allah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang peristiwa yang kelak akan terjadi.

Pada hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan bahwa ummat Islam sepeninggal Nabi akan dipimpin oleh para khalifah, seperti bani Israel yang dipimpin oleh para nabi. Para khalifah yang memimpin ummat Islam ini akan berperan seperti para nabi memimpin bani Israel hanya saja mereka tidak menerima wahyu.

Oleh karena itu Al-Mawardi (w: 450 H) mendefinisikan kepemimpinan Islam (imamah) sebagai berikut :

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

مَوْضُوْعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

Artinya: “Kedudukan yang diadakan untuk menggantikan kenabian dalam rangka memelihara agama dan mengatur dunia“.

Kata “As-Syiaasah” yang merupakan masdar dari kata  سَاسَ-يَسُوْسُ mempunyai pengertian : القِيَامُ عَلَى ألشَّيءِ بِمَا يُصْلِحَهُ (Mengatur sesuatu dengan cara yang baik)

Nubuwah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melalui hadits di atas terbukti dengan dibaiatnya Abu Bakar sebagai Khalifah untuk melanjutkan kepemimpinan Ummat Islam setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat.

Oleh karena itu, Abu Bakar sebagai khalifah pertama menyebut dirinya sebagai Khalifah Rasulullah (Pengganti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam).

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Selanjutnya, Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua menyebut dirinya Khalifah Khalifah Rasulullah (pengganti pengganti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam). Khalifah ketiga, Usman bin Affan, karena sebutannya teramat panjang, cukup disebut khalifah. Mulai sejak itu sebutan khalifah dipakai secara populer, sebutan tersebut terus berlaku sampai ke masa Ali bin Abi Thalib.

Setelah itu, kepemimpinan Ummat Islam berubah dari sistem khilafah menjadi sistem mulkan (kerajaan) dengan raja pertama Mu’awiyah bin Abi Sufyan (w: 60 H). Sedangkan raja terakhir Sultan Muhammad IV dari dinasti Usmaniyah, yang diturunkan dari tahtanya oleh turki muda nasional pimpinan Mustafa Kemal Pasya, pada 1 November 1912.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum menegakkan khilafah bagi ummat Islam adalah wajib, yang jika diabaikan maka semua ummat Islam akan terkena dosanya.

Sebaliknya, sebagian sekte Muktazilah dan Khawarij berpendapat bahwa pengangkatan khalifah tidak wajib, baik menurut penilaian akal mau pun menurut penilaian syara’ (hukum Islam). Hal yang wajib bagi mereka adalah menegakkan Syara’. Jika Ummat Islam sudah berjalan di atas keadilan dan hukum Allah telak dilaksanakan, maka tidak perlu ada imaam atau khalifah.

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah

Pendapat yang terakhir ini adalah kurang tepat, karena di samping bertentangan dalil-dalil syariat juga bertentangan dengan realita kehidupan bermasyarakat. Kepemimpinan adalah syarat mutlak bagi tercapainya penegakan hukum dan terwujudnya keadilan.

Dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban menegakkan khilafah antara lain:

Firman Allah:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ

Artinya : “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 30).

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir menggunakan pendapat Al-Qurthubi dan ulama yang lain bahwa ayat ini merupakan dalil wajibnya menegakkan khilafah untuk memutuskan dan menyelesaikan pertentangan yang terjadi di antara manusia, membantu orang-orang yang teraniaya, menegakkan hukum Islam dan mencegah merajalelanya kejahatan serta masalah-masalah lain yang tidak dapat terselesaikan kecuali dengan adanya Imam (pimpinan). Sesuatu yang menyebabkan kewajiban tidak dapat berjalan dengan sempurna, maka diadakan menjadikan wajib adanya.

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

لَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةٍ يَكُوْنُوْنَ بِفَلَاةٍ مِنَ الأَرْضِ إِلَّا أَمَرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ

Artinya : “Tidak halal bagi tiga orang yang berada di permukaan bumi kecuali mengangkat seorang di antaranya menjadi pimpinan.” (H.R. Ahmad).

Hadits ini merupakan dalil wajibnya menegakkan kepemimpinan di kalangan ummat Islam. Dengan adanya pimpinan ummat Islam akan terhindar dari perselisihan sehingga terwujudlah kasih sayang di antara mereka

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dan dalil-dalil lain yang memperkuat wajibnya penegakan khilafah di kalangan kaum muslimin, maka sejak melemahnya dinasti Usmaniyah di Turki, muncullah usaha di kalangan ummat Islam untuk membangkitkan kembali sistem kekhilafahan Islam yang telah lama ditinggalkan oleh Ummat Islam.

Usaha ini diawali dengan dibentuknya Pan Islamisme, di akhir abad ke-19 yang dipelopori oleh Jamaluddin Al-Afghani (1839-1897) yang bertujuan untuk mengembalikan sistem kekhilafahan tunggal bagi dunia Islam sebagaimana pernah terjadi pada masa Khulafa Al-Rasyidin Al-Mahdiyyin walau pun Pan Islamisme tidak memperlihatkan hasil kongkrit namun telah menyadarkan kaum muslimin di berbagai tempat tentang pentingnya kesatuan dan kekhilafahan Islam.

Pada tahun 1919 di India dibentuk “All Indian Chaliphate Conference” oleh beberapa pemimpin muslimin India. Gerakan ini secara tetap mengadakan pertemuan-pertemuan untuk membicarakan dan mengusahakan penyatuan Ummat Islam dan tegaknya khilafah. Pada tahun 1924 di Kairo, Mesir diselenggarakan kongres khilafah yang diprakarsai oleh para ulama Al-Azhar, tetapi Kongres ini tidak membuahkan hasil yang fundamental.

Di Indonesia, usaha penyatuan Ummat Islami dipelopori oleh tokoh-tokoh Ummat Islam seperti HOS Cokroaminoto, KH. Mas Mansyur, KH. Munawar Khalil, Abdul Karim Amrullah, Wali Al-Fatah dan sebagainya.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-2] Rukun Islam, Iman, dan Ihsan

Di antara tokoh-tokoh tersebut, Wali Al-Fatah adalah termasuk seorang yang konsisten dan secara transparan mendakwahkan wajibnya Ummat Islam kembali menegakkan sistem Khilafah dan mengangkat Imam bagi Ummat Islam.

Berdasarkan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

مَنْ مَاتَ بِغَيْرِ إِمَامٍ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Artinya : “Barang Siapa mati tidak mempunyai Imam, maka matinya laksana mati Jahiliyah.” (H.R. Ahmad).

Wali Al-Fatah menyatakan adanya Imam adalah wajib bagi Ummat Islam. Pelanggaran atas hal tersebut adalah dosa besar dan ini berarti suatu anarki, suatu perbuatan sendiri-sendiri yang tidak ada contohnya, di mana masing-masing kelompok atau golongan mengaku benarnya sendiri.

Baca Juga: Kaya Bukan Tanda Mulia, Miskin Bukan Tanda Hina

Mengingat pentingnya masalah Ummat Islami ini, Wali Al-Fatah bersedia memikul beban berat untuk diangkat menjadi Imamul Muslimin atau Khalifah. Pembaiatan Wali Al-Fatah sebagai Imam ini dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah 1372 H (20 Agustus 1953 M).

Setelah pembaiatan ini dilakukan selama beberapa tahun diumumkan ke seluruh dunia untuk mencari informasi apakah di tempat lain sudah ada Imam yang lebih dahulu dibaiat.

Sebagai konsekuensinya, apabila sudah ada Imam yang lebih dahulu maka Wali Al-Fatah bersedia menjadi makmum karena Imam tidak boleh ada dua, dan apabila hal ini terjadi yang sah adalah Imam yang dibaiat pertama sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tepatilah baiat yang pertama kemudian yang pertama”.(H.R. Muslim).

Setelah beliau wafat pada hari Sabtu 28 Dzulqa’dah 1396H/20 November 1976M dibai’atlah sebagai penggantinya, hamba Allah Muhyiddin Hamidy menjadi Imaamul Muslimin atau Khalifah hingga sekarang.

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-1] Amalan Bergantung pada Niat

Menghadapi fenomena dewasa ini dengan munculnya lembaga-lembaga khilafah dan banyaknya orang-orang yang mengaku sebagaimana Imam, maka hadits di atas merupakan solusi yang paling tepat. Karena masalah Imam, bukan masalah yang diperebutkan tetapi masalah-masala kewajiban syariat.

Siapa pun yang dia baiat, selama dia muslim dan beriman kepada Allah, maka yang lain wajib membaiatnya dan mentaatinya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

Artinya : “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (Q.S. Al-Maidah [5] : 55).

Baca Juga: Enam Langkah Menjadi Pribadi yang Dirindukan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

إِنْ أَمَرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ حَسِبْتَهَا قَالَتْ أَسْوَدُ يَقَوَدُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوْا لَهُ وَأَطِيْعُوْا

Artinya : “Apabila diangkat untuk memimpin kamu seorang budak yang terpotong hidungnya – saya (Zaid Bin Abi Unaisah) mengira, dia (Ummu Hasan) berkata – yang hitam, selama memimpin kamu dengan kitab Allah maka dengarlah dan taatilah.” (H.R. Muslim)

Para ulama menambahkan bahwa syarat-syarat khilafah yaitu: Laki-laki, baligh, memiliki kemampuan, sehat jasmani dan rohani. Adapun tentang persyaratan harus dari suku Quraisy, adalah persyaratan yang diperselisihkan para ulama.

Untuk mencapai titik kesamaan tentang “siapa Imam yang pertama“, dan agar ukhuwah Islamiyah tetap terjaga, sebaiknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tidak saling mencela, mengingat firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada surat Al-Hujurat [49] : 11.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka yang menghina.”

  1. Tidak saling berburuk sangka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

Artinya: “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu merupakan perkataan yang paling dusta, jangan mencari-cari aib orang lain, jangan saling mendengki, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (H.R. Bukhari)

  1. Menjaga hubungan baik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

فَاتَّقُوا اللَّه وَأَصْلِحُوا ذَات بَيْنكُمْ فَإِنَّ اللَّه تَعَالَى يُصْلِح بَيْن الْمُؤْمِنِينَ يَوْم الْقِيَامَة

Artinya : “Bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara orang-orang beriman pada hari kiamat.” (H.R. Al-Hakim).

Imam Muslim meriwayatkan dengan  sanadnya dari Abu Hurairoh, bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah saya memiliki beberapa kerabat, saya jalin hubungan dengan mereka, tetapi mereka memutuskan hubungan denganku, saya berbuat baik denganku mereka, tetapi menyakitiku, dan saya bersikap lembut denganku mereka, namun mereka berlaku kasar kepadaku.” beliau bersabda, “ Jika benar apa yang kau katakan, engkau seakan-akan membuat jemu mereka, sedang di sampingmu terdapat seorang pembela dari Allah selama engkau dalam keadaan demikian.”

  1. Menganggap seluruh Ummat Islam sebagai saudara

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Q.S. At-Taubah [9] : 11).

Para Ulama mengatakan bahwa ukhuwah berdasarkan agama lebih kokoh dibanding ukhuwah berdasarkan keturunan, karena ukhuwah berdasarkan keturunan akan terputus dengan perbedaan agama, sedangkan ukhuwah berdasarkan agama tidak adakan putus dengan perbedaan agama.

  1. Tidak merasa Paling Baik

Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ

Artinya: “Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (Q.S. An-Najm [53]: 32).

Ayat ini memberikan pengertian agar kita jangan merasa suci dari dosa atau suci dari perbuatan maksiat atau banyak melakukan kebaikan.

Pada ayat lain Allah mengingatkan:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنفُسَهُم ۚ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا

Artinya : “Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih?. Sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya dan mereka tidak aniaya sedikitpun.” (Q.S. An-Nisa [4]: 49).

  1. Saling Membantu dan memaafkan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

أَرْبَعٌ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِ أَنْ تُعِيْنُ مُحْسِنُهُمْ وَأَنْ تَسْتَغْفِرْ لِمَذَنِبِهِمْ وَأَنْ تَدْعُوَ لِمَدْبِرِهِمْ وَأَنْ تُحِبْ تَائِبَهُمْ

Artinya: “Empat hak orang Islam yang harus ditunaikkan, membantu di antara mereka yang berbuat baik, memaafkan yang berbuat dosa, mendoakan yang berpaling, dan mencintai mereka yang bertaubat.” (H.R. Ad-Dailami).

Dengan langkah-langkah seperti di atas maka ukhuwah Islamiyah tetap terjaga dan lembaga-lembaga yang berusaha menegakkan khilafah Insya Allah dapat disatukan sehingga terwujudlah kesatuan Ummat Islam di bawah seorang imam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Khulafaurrasyidin Al-mahdiyyin. Wallahu a’lam. (R05/P4).

Maraji’/Rujukan :

  1. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, Juz I, Syirkah Nur Asia
  2. An-Nawawi, Syarah Muslim, Juz III, Dahlan, Bandung, tt
  3. As-Syaukani, Nailul Authar, Juz VII, Darul Fikr.
  4. Ibnu Hajar Al-Asqalany, Fathul Baari, Juz VI, Darul Fikr
  5. Ibnu Hasan Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthoniyah, Cet. ke-1, 1337 H
  6. Mustofa Al-Khin dan Mustofa Al-Bagho, Al-Fiqhul Manhaji, Juz III, Darul Qolam, Damaskus, 1416 H/1996 M
  7. Muhammad Al-Hudri, Itmanul Wafa’, Maktabah Tsaqofiyah, Beirut, 1402 H
  8. Wali Al-Fatah, Khilafah ‘Ala Minhaj Nubuwwah, Cet. ke-2, Amanah, Bogor, 1425 H
  9. Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam, Cet. ke-6, Ikhtiar Van Hove, Jakarta, 1999
  10. Abdul Halim Mahmud, Merajut Benang Ukhuwah Islamiyah, Ter. Hamim Murtadho dan Saefuddin Abu Sajd, Cet. ke-1, Era Intermedia, 1421 H.

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Kolom
Kolom
Indonesia
Kolom