Jakarta, MINA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pegawai yang terlibat perjudian online.
Hal tersebut dkuatkan dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian,” ujar Menkomdigi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (1/11), seperti dikutip dari infopublik.id.
Instruksi ini menegaskan agar seluruh pegawai Kemkomdigi melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring, baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
Baca Juga: WZWF Dorong Peningkatan Efektivitas Manajemen Zakat Secara Global
Bahkan, instruksi ini melarang pegawai Kemkomdigi berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.
Meutya menekankan agar seluruh sivitas Kemkomdigi bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online,
“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” jelasnya.
Menurut Menkomdigi, instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online.
Baca Juga: Puan Maharani Desak Pemerintah Atasi Krisis Air dengan Solusi Jangka Panjang
Kemkomdigi dipastikan akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Instruksi ini mulai berlaku 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Desak Pemiskinan Mafia Tanah, DPR Dorong Satgas Khusus Usut Hingga Tuntas