Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkopolhukham: MUI Terlalu Kokoh untuk Dibubarkan

kurnia - Ahad, 21 November 2021 - 09:31 WIB

Ahad, 21 November 2021 - 09:31 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai MUI terlalu kokoh untuk dibubarkan, sehingga ide untuk membubarkan MUI seperti yang baru-baru ini ramai dihembuskan melalui tagar #BubarkanMUI, menjadi tidak relevan.

Mahfud menyebut, kokohnya MUI tersebut terbukti dari keberadaan MUI di peraturan perundang-undangan. Setidaknya, keberadaan Fatwa MUI dibutuhkan dalam dua Undang-Undang sekaligus.

‘’Fatwa MUI muncul di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, pada Ahad (21/11).

Di dalam UU Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, MUI menjadi lembaga satu-satunya yang menentukan kehalalan suatu.

Baca Juga: Estimasi Perputaran Uang Selama Event Pacu Jalur Rp75 Miliar Lebih

Pada UU Perbankan Syariah, kesesuaian syariah (syariah compliance) transaksi keuangan perusahaan juga harus mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Kebutuhan MUI dalam dua hukum positif itulah yang membuat Prof Mahfud menilai keberadaan MUI begitu kokoh.

Apa yang dikatakan Mahfud tersebut merespons ide pembubaran MUI yang ramai di sosial media setelah seorang anggota Komisi Fatwa MUI diduga teroris oleh Densus 88.

Mahfud menilai, penangkapan terduga teroris tersebut tidak berarti pemerintah menyerang MUI melalui Densus 8, karena itu iaberpesan agar umat menghindari provokasi.

Baca Juga: KH Nasaruddin Umar Resmikan Australian Reading Corner di Istiqlal

‘’Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan satu anggota MUI, mari jangan berfikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Jangan pula mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, tertangkapnya terduga teroris harus ditempatkan secara proporsional. Tidak berarti jika dia aktif di MUI lantas MUI langsung dibubarkan.

Teroris, kata dia, bisa ditangkap di mana saja seperti di mall, rumah,
Masjid, dan lain sebagainya.

Mahfud juga mendorong agar proses hukum bisa berjalan secara terbuka.

Baca Juga: BRIN dan APJII Gabungkan InaRI & IIXS 2025 Perkuat Ekosistem Internet Nasional

‘’Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, bisa dituding kecolongan. Nanti akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka terkait terduga teroris ini,” pungkasnya. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Lebaran Anak Yatim, BAZNAS Salurkan Bantuan bagi 51.108 Anak se-Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia