Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menlu Inggris: Israel Punya Kewajiban Hukum Intenasional

Ali Farkhan Tsani - Kamis, 28 November 2024 - 22:36 WIB

Kamis, 28 November 2024 - 22:36 WIB

12 Views

Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy (David Lammy)

London, MINA – Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy mengatakan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan mempunyai kewajiban berdasarkan hukum internasional.

Menlu David Lammy menyampaikan tanggapannya atas pertanyaan dari anggota House of Commons di Komite Urusan Luar Negeri Parlemen Inggris, Rabu (27/11). Quds Press melaporkan.

Lamy menggambarkan kejadian di Gaza sebagai “benar-benar mengerikan.”

Dia menambahkan, “Israel adalah negara demokratis dan kami berharap Israel mempertimbangkan tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional.”

Baca Juga: Majelis Umum PBB Sepakat Adakan KTT tentang Konflik Israel-Palestina

Tel Aviv melanjutkan pembantaiannya di Gaza, mengabaikan dikeluarkannya dua surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional pada tanggal 21 November terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Perang Yoav Galant, karena melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Google Khawatirkan Reputasi Perusahaan setelah Jalin Kontrak dengan Israel

Rekomendasi untuk Anda