Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menlu Luksemburg: UE Mungkin ‘Terpaksa’ Akui Palestina Jika Aneksasi Dilanjutkan

Rendi Setiawan - Sabtu, 20 Juni 2020 - 15:58 WIB

Sabtu, 20 Juni 2020 - 15:58 WIB

9 Views

Luksemburg, MINA – Uni Eropa mungkin ‘terpaksa’ akan mengakui Palestina, jika Israel melanjutkan rencana kontroversial untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat, menurut Menteri Luar Negeri Luksemburg, Jean Asselborn.

Berbicara kepada majalah Jerman Der Spiegel, Jean Asselborn meminta Uni Eropa untuk mengambil pendekatan yang lebih tegas terhadap rencana Israel untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat yang diduduki.

“Untuk sekedar mengirim pernyataan ketidaksetujuan hanya akan menjadi bentuk hinaan bagi Uni Eropa dan akan secara signifikan melemahkan kredibilitasnya,” kata Asselborn seperti dilaporkan The New Arab, Sabtu (20/6).

“Pengakuan atas Palestina. Debat ini akan mendapatkan dinamika yang sepenuhnya baru. Saya bahkan akan menganggapnya tidak terhindarkan,” tambahnya, dengan mengatakan hal itu dapat mendorong lebih banyak dukungan internasional untuk menindaklanjuti pengakuan terhadap Palestina.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Israel Hancur, 90 Hotel Tutup Sejak Perang

“Jika orang lain mengikuti, kemungkinan akan mencapai lebih dari sanksi ekonomi,” kata Asselborn.

Dia mendesak agar UE menyatakan sikap bahwa langkah Israel menganeksasi Tepi Barat sama dengan langkah Rusia ketika secara sepihak mencaplok Krimea. Dia menekankan, keputusan memberikan hukuman tegas itu tidak memerlukan kesepakatan semua negara anggota.

“Aku tidak melihat perbedaan sama sekali. Aneksasi adalah aneksasi. Ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional,” katanya.

 

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya

Pendudukan ilegal didukung Trump

Rencana Israel untuk mencaplok sekitar sepertiga Tepi Barat dilatarbelakngi oleh “Kesepakatan Abad Ini” dari Presiden AS Donald Trump. Rencana itu juga telah membatasi gerak pembentukan negara Palestina.

Israel telah menduduki Tepi Barat secara ilegal sejak 1967, dan melakukan berbagai pelanggaran terhadap warga sipil Palestina, kata kelompok hak asasi manusia.

Lebih dari 600 ribu orang Yahudi Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur, dalam pemukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Pasukan dan pemukim Israel secara rutin melecehkan warga Palestina di wilayah-wilayah pendudukan dengan melukai dan membunuh warga sipil, menghancurkan rumah-rumah, meracuni ternak, merusak harta benda serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

Rencananya, Israel dapat mulai mengimplementasikan pencaplokan secepatnya pada 1 Juli. (T/R2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian

Rekomendasi untuk Anda