Ramallah, MINA – Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki mengkritik upaya Amerika Serikat untuk mengintimidasi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berpusat di Den Haag dan menghalangi keadilan.
Al-Malki mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Menteri Luar Negeri AS bertindak atas ancaman yang disampaikan pada bulan September oleh Penasihat Keamanan Nasional AS John Bolton, menyatakan bahwa mereka akan melarang masuknya personil Pengadilan Kejahatan Internasional ICC,” ujar al-Malki, seperti disebutkan Ma’an News, Ahad, 17 Maret.
“Negara Palestina menyesalkan upaya keterlaluan baru dari intimidasi, pemaksaan, dan penghalang keadilan. ICC didirikan di bawah tatanan internasional berbasis aturan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan paling serius,” lanjutnya.
Ia menambahkan, ICC sebagai hasil dari independensi dan integritasnya, tidak ada tindakan hukuman terhadap Pengadilan, para pejabatnya dan mereka yang bekerja sama dengannya, dapat menghalangi jalannya keadilan bagi para korban.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
“Negara Palestina tetap tidak goyah dalam komitmennya untuk menegakkan dan mempertahankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang diabadikan dalam Statuta Roma dan untuk menjaga integritasnya,” imbuhnya.
“Negara Palestina menegaskan kembali dukungannya untuk Pengadilan dan berdiri bersatu dengan sesama negara dalam tekadnya untuk memerangi kekebalan hukum, dan memastikan bahwa ICC mampu memenuhi mandatnya dalam pelayanan keadilan,” ujarnya. (T/RS2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza