Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menlu Palestina: Proses Hukum Tuntut Pemerintah Inggris Segera Dilakukan

Zaenal Muttaqin - Jumat, 3 November 2017 - 06:22 WIB

Jumat, 3 November 2017 - 06:22 WIB

151 Views

Perdana Menteri Inggris Theresa May dan rekan Israelnya Benjamin Netanyahu di Downing Street, London. (Foto: Kirsty Wigglesworth/AP)

Perdana Menteri Inggris Theresa May dan rekan Israelnya Benjamin Netanyahu di Downing Street, London. (Foto: Kirsty Wigglesworth/AP)

Ramallah, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina, Riyad Malki pada hari Kamis (2/11) mengatakan, proses hukum menuntut pemerintah Inggris akan segera diajukan ke pengadilan Inggris, Eropa dan internasional. Tuntutannya untuk mencabut ketidakadilan yang ditimbulkan pada rakyat Palestina oleh Deklarasi Balfour.

Dikatakan dalam sebuah pernyataan, Negara Palestina telah berusaha semaksimal mungkin untuk meyakinkan pemerintah Inggris agar membatalkan rencana merayakan seratus tahun Deklarasi Balfour, karena perayaan semacam itu menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap rakyat Palestina.

“Namun, karena usaha tidak membuahkan hasil maka sebagai tanggung jawab moral dan nasional terhadap rakyatnya, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat akan segera bertindak untuk membawa proses hukum ke pengadilan Inggris menuntut pemerintah Inggris untuk memperbaiki kesalahannya selama 100 tahun,” kata Malki seperti dilaporkan kantor berita WAFA yang dikutip MINA.

Menurutnya, kementeriannya akan menyewa sebuah lembaga advokasi hukum Inggris untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, untuk membawa keadilan dan mencabut ketidakadilan historis yang merugikan rakyat Palestina.

Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan

“Menuntut pemerintah Inggris untuk meminta maaf dan memperbaiki untuk menebus tragedi, termasuk mengakui Negara Palestina,” katanya.

Diungkapkan, kementeriannya akan bekerja untuk mendorong orang-orang Palestina yang menjadi korban oleh pelaksanaan janji Balfour untuk mengajukan tuntutan serupa, terutama oleh mereka yang memiliki kewarganegaraan Inggris.

Malki mencatat, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat akan menyelesaikan prosedur hukumnya dengan memeriksa kemungkinan membawa proses hukum di hadapan pengadilan Eropa dan internasional untuk mencapai keadilan. (T/B05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda