Den Haag, MINA – Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina Riad Malki Kamis (26/10), menyerahkan tanggapan tertulis kedua Negara Palestina kepada Pendaftaran Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ) di Den Haag pada tanggal yang ditentukan oleh Pengadilan mengenai sifat kolonial jangka panjang.
Malki menekankan, pentingnya proses hukum dan akuntabilitas, terutama pada saat Israel, sebagai kekuatan pendudukan ilegal, melanggar semua aturan hukum internasional, demikian Wafa melaporkan.
Ia mengungkapkan, Negara Palestina telah menerima nota Pengadilan mengenai tanggal dimulainya argumen lisan pada 19 Februari, dan Negara Palestina siap hadir di hadapan Pengadilan pada tanggal yang ditentukan.
Malki meminta negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hadir di hadapan ICJ, dan menyatakan niat mereka menyampaikan argumen lisan di hadapan PengadilanMahkamah Internasional, yang dianggap sebagai badan peradilan internasional yang paling tinggi. (R/R4/P1)
Baca Juga: PRCS Temukan Jenazah 15 Personel Penyelamat yang Ditembaki Pasukan Israel
Mi’raj News Agency (MINA)