Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengatakan, sebanyak 276 Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh di India dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar hukum.
Retno menyebut, ratusan Jamaah Tabligh tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan karantina dan imigrasi
“Dari 276, 138 jamaah tabligh Indonesia di India berada di tahanan pengadilan dan sedang menanti proses hukum lebih lanjut,” kata Retno saat menggelar konferensi pers virtual pada Rabu (6/5).
Menurutnya, masalah Jamaah Tabligh Indonesia di India bukan sesuatu yang mudah. Meski demikian, pihaknya terus menaruh perhatian mengenai hal ini sejak awal.
Baca Juga: Hamas Serukan Aksi Global untuk Menentang Agresi Terbaru Israel
Persoalan yang menimpa WNI di India ini juga dibahas secara khusus oleh Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri India, Narendra Modi melalui pembicaraan telepon.
“Saya juga membahas isu ini dengan Menlu India,” kata Retno.
India menerapkan lockdown atau sejenis karantina wilayah ketat secara nasional sejak akhir Maret untuk menghentikan penyebaran virus corona. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gencatan Senjata Berakhir, Ratusan Warga Gaza Syahid dalam Serangan Terbaru Israel