Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pendudukan Israel di Palestina.
Sebelumnya pada 17 Januari 2023, Majelis Umum PBB meminta nasehat hukum dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
“Terhadap permintaan tersebut, ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum,” kata Retno keterangan persnya di Jakarta, Selasa (16/1).
Merespon permintaan tersebut, lanjutnya, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Menlu menjelaskan, masukan tersebut terdiri dari dua hal, yaki pertama, masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023. Kedua, pernyataan lisan akan disampaikan oleh Menlu pada 19 Februari 2024 mendatang di Markas ICJ Den Hagg, Belanda.
Retno menegaskan, walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida,
Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ.
“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” tegasnya. (L/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online