Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi meyakinkan pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal pencari ikan asal Cina, Long Xin 629 sudah atas persetujuan keluarga. Kendati demikian, pihaknya tetap meminta penyelidikan lebih lanjut.
Retno menjelaskan pada 26 Maret 2020 ABK Indonesia atas nama A.R sakit dan dipindah ke kapal pencari ikan Tian Yu 8 sudah dalam kondisi kritis. Pada 31 Maret jenazah dilarung ke laut lepas.
“Pihak kapal sudah memberi tahu keluarga dan sudah mendapat persetujuan dari keluarga pada 30 Maret 2020. Keluarga sudah sepakat menerima kompensasi,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/5).
Sebelumnya, dua ABK Indonesia di kapal ikan Long Xin 629 juga meninggal di atas laut saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019. Kedua jenazah kemudian dilarungkan berdasarkan keputusan kapten dengan persetujuan seluruh awak.
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing sudah melayangkan nota diplomatik meminta klarifikasi soal kasus tersebut. Kementerian Luar Negeri China mengatakan, pelarungan dilakukan sesuai praktik pelarungan internasional standar ILO.
Kemlu RI kemudian menghubungi keluarga dua ABK Indonesia tersebut. Agen pengerah ABK itu sudah memberikan uang santunan.
Menlu RI memastikan pihaknya akan tetap meminta bantuan Beijing agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada kapal-kapal yang terlibat dan kondisi perlakuan kerja. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa