Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menlu RI Minta Masukan Para Ahli Hukum Internasional untuk Bela Palestina di ICJ

sajadi - Selasa, 16 Januari 2024 - 16:43 WIB

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:43 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI mengumpulkan para ahli hukum internasional untuk berdiskusi meminta pendapat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pendudukan Israel di Palestina.

“Pertemuan pagi hari ini sangat penting, karena saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” ujar Retno di Jakarta, Selasa (16/1).

Menurutnya, perlu adanya masukan dari para ahli hukum internasional dalam kebebasan negara Palestina dari genosida yang dilakukan oleh Israel.

Menlu Retno dijadwalkan akan menyampaikan pernyataan lisan di ICJ mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pendudukan Israel di Palestina pada 19 Februari mendatang.

Baca Juga: Menggali Spirit Ilahiah Lewat Seni, Tradisi Muharam Jadi Sarana Penajaman Nurani dan Ekoteologi di Indonesia

Retno menegaskan, walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ.

“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” tegasnya.

Retno menegaskan pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.

“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” ujarnya.

Baca Juga: Kapuspen TNI: Kapal Induk AS Sudah Dipantau Sejak 17 Juni

Oleh karena itu, Retno mengatakan tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi. (L/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ratusan Tahanan Palestina Dilarang Dapatkan Akses Hukum

Rekomendasi untuk Anda