Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi mengatakan, pengesahan UU “Negara Yahudi” oleh Parlemen Israel mampu mengancam penyelesaian konflik Palestina- Israel.
“Dengan disahkannya UU tersebut, maka hal itu akan mengancam penyelesaian konflik berdasarkan two state solution,” ujar Menlu Retno saat melakukan press statement di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (23/7).
Menurutnya, diadopsinya UU tersebut telah mengabaikan hak-hak warga Palestina.
Diberitakan sebelumnya, Parlemen Israel telah menyetujui RUU yang menyatakan Israel sebagai negara Yahudi pada Kamis (19/7).
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
Keputusan itu semakin memperbesar diskriminasi terhadap orang-orang Arab yang tinggal di wilayah-wilayah pendudukan.
Banyak pengamat memprediksi RUU itu akan mengancam kesatuan koalisi pendukung pemerintahan Netanyahu saat ini. RUU salanjutnya akan disahkan oleh Knesset (parlemen) Rabu (26/11) mendatang.
Media The Times of Israel, menggambarkan RUU tersebut merupakan langkah kontroversial.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan, Israel adalah Yahudi, negara bagi orang-orang Yahudi dengan hak yang sama bagi semua warga negara. “Alasan mengapa RUU tersebut menuai kontroversi adalah cara mendefinisikan Israel sebagai negara yang khusus bagi orang-orang Yahudi saja.”
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
RUU itu nantinya akan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melucuti semua hak dari setiap warga Arab yang tinggal di wilayah Israel.(L/R04/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad