Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi mengatakan, pengesahan UU “Negara Yahudi” oleh Parlemen Israel mampu mengancam penyelesaian konflik Palestina- Israel.
“Dengan disahkannya UU tersebut, maka hal itu akan mengancam penyelesaian konflik berdasarkan two state solution,” ujar Menlu Retno saat melakukan press statement di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (23/7).
Menurutnya, diadopsinya UU tersebut telah mengabaikan hak-hak warga Palestina.
Diberitakan sebelumnya, Parlemen Israel telah menyetujui RUU yang menyatakan Israel sebagai negara Yahudi pada Kamis (19/7).
Baca Juga: PWI Kota Bogor Sembelih Delapan Ekor Kambing pada Iduladha 1446 H
Keputusan itu semakin memperbesar diskriminasi terhadap orang-orang Arab yang tinggal di wilayah-wilayah pendudukan.
Banyak pengamat memprediksi RUU itu akan mengancam kesatuan koalisi pendukung pemerintahan Netanyahu saat ini. RUU salanjutnya akan disahkan oleh Knesset (parlemen) Rabu (26/11) mendatang.
Media The Times of Israel, menggambarkan RUU tersebut merupakan langkah kontroversial.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan, Israel adalah Yahudi, negara bagi orang-orang Yahudi dengan hak yang sama bagi semua warga negara. “Alasan mengapa RUU tersebut menuai kontroversi adalah cara mendefinisikan Israel sebagai negara yang khusus bagi orang-orang Yahudi saja.”
Baca Juga: Israel Hancurkan RS Indonesia di Gaza, DPR Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian
RUU itu nantinya akan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melucuti semua hak dari setiap warga Arab yang tinggal di wilayah Israel.(L/R04/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)