Menlu RI: Pengesahan UU “Negara Yahudi” Ancam Penyelesaian Konflik Palestina – Israel

Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi mengatakan, pengesahan UU “Negara Yahudi” oleh Parlemen mampu mengancam penyelesaian konflik - Israel.

“Dengan disahkannya UU tersebut, maka hal itu akan mengancam penyelesaian konflik berdasarkan two state solution,” ujar Menlu Retno saat melakukan press statement di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (23/7).

Menurutnya, diadopsinya UU tersebut telah mengabaikan hak-hak warga Palestina.

Diberitakan sebelumnya, Parlemen Israel telah menyetujui RUU yang menyatakan Israel sebagai negara Yahudi pada Kamis (19/7).

Keputusan itu semakin memperbesar diskriminasi terhadap orang-orang Arab yang tinggal di wilayah-wilayah pendudukan.

Banyak pengamat memprediksi RUU itu akan mengancam kesatuan koalisi pendukung pemerintahan Netanyahu saat ini. RUU salanjutnya akan disahkan oleh Knesset (parlemen) Rabu (26/11) mendatang.

Media The Times of Israel, menggambarkan RUU tersebut merupakan langkah kontroversial.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan, Israel adalah Yahudi, negara bagi orang-orang Yahudi dengan hak yang sama bagi semua warga negara. “Alasan mengapa RUU tersebut menuai kontroversi adalah cara mendefinisikan Israel sebagai negara yang khusus bagi orang-orang Yahudi saja.”

RUU itu nantinya akan memberikan  kewenangan kepada pemerintah untuk melucuti semua hak dari setiap warga Arab yang tinggal di wilayah Israel.(L/R04/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.