New York, MINA – Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan, progress repatriasi oleh Pemerintah Myanmar di Rakhine State harus dapat segera kita lihat dan rasakan untuk meringankan beban pengungsi.
“Kepercayaan dan kerja sama yang baik antara Bangladesh dan Myanmar merupakan aset yang sangat penting untuk proses repatriasi ini. Trust ini krusial karena memungkinkan kedua belah pihak dapat saling membuat situasi yang lebih baik agar proses repatriasi dapat segera berjalan, ” ujar Menlu Retno dalam pertemuan Kelompok Kerja Tingkat Menteri mengenai Myanmar disela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-73 di New York.
Sebagaimana keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima MINA, Rabu (26/9), Menlu juga menegaskan agar perjanjian yang telah ditandatangani dan komite yang dibentuk harus ada tindak lanjut dan dapat diimplementasikan untuk memberikan progress nyata kepada proses repartiasi.
Myanmar telah menandatangani MoU dengan UNHCR dan UNDP pada tanggal 6 Juni 2018 dan telah membentuk berbagai komite untuk situasi di Rakhine State termasuk Central Committee for Implementation of Peace, Stability and Development of Rakhine State tahun 2016.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Dalam pertemuan itu, Menlu Retno menyampaikan pentingnya Masyarakat Internasional untuk terus memberikan perhatian dan pengawasan terhadap jalannya proses repartiasi di Rakhine State. Masyarakat Internasional juga perlu untuk membantu secara komprehensif proses repartiasi ini.
“Ada 3 (tiga) faktor penting untuk mengubah situasi di lapangan menjadi lebih baik. Pertama, menciptakan lingkungan yang kondusif, termasuk jaminan keamanan sehingga terdapat kepercayaan untuk kembali ke daerah asal; Kedua, memajukan proses repatriasi dan jaminan mempertahankan situasi kondusif; Ketiga, penciptaan pembangunan yang inklusif, khususnya dukungan pembangunan ekonomi,” tegasnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh lebih dari 15 peserta, diantaranya pejabat setingkat Menteri dari Kanada, Australia, Bangladesh, Denmark, Gambia, Indonesia, Liechtenstein, Malaysia, Belanda, serta sejumlah pejabat tinggi dari Perancis, Italia, Norway, Swedia, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.(T/R04/RS3)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)