New York, MINA – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa penyelesaian krisis Rohingya hanya dapat dicapai dengan merujuk pada Lima Poin Konsensus (5PC) ASEAN, yang menjadi pedoman utama dalam dialog inklusif dan perlindungan hak asasi manusia bagi komunitas minoritas di Myanmar.
“Penyelesaian menyeluruh hanya dapat dicapai dengan mengatasi akar permasalahan melalui dialog inklusif, sesuai dengan lima poin konsensus ASEAN,” ujar Menlu Sugiono dalam High Level Conference on the Situation of Rohingya Muslims and Other Minorities in Myanmar, baru-baru ini.
Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani krisis Rohingya yang semakin kompleks. Ia menyoroti kerentanan kelompok minoritas ini yang dieksploitasi oleh jaringan kejahatan transnasional, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sugiono menegaskan, Indonesia akan mengambil tindakan tegas terhadap jaringan kriminal tersebut, namun menekankan bahwa penanganan krisis ini memerlukan keterlibatan kolektif negara-negara dunia.
Baca Juga: Rusia, China, dan Iran Kirim Surat Bersama kepada IAEA terkait Berakhirnya Resolusi 2231
“ASEAN dan Bali Process harus terus diperkuat sebagai platform kawasan, terutama dalam menghadapi migrasi ilegal dan melindungi komunitas yang rentan,” jelasnya.
Selain itu, Menlu RI menyerukan peningkatan koordinasi dengan badan-badan PBB, seperti UNODC, UNHCR, dan IOM, untuk memberikan dukungan berkelanjutan bagi negara-negara yang menampung pengungsi.
Ia juga mendesak negara-negara pihak Konvensi Pengungsi 1951, khususnya negara maju, untuk membuka akses lebih luas bagi pengungsi melalui program penempatan kembali di negara ketiga (resettlement).
“Sudah delapan tahun pengungsi Rohingya berada dalam ketidakpastian. Kita tidak boleh membiarkan ini menjadi dekade keputusasaan. Komunitas internasional harus berbagi tanggung jawab,” tegas Sugiono.
Baca Juga: Zohran Mamdani Diserang dalam Debat Cawalkot NY karena Dukung Palestina
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) terkait Rohingya diselenggarakan berdasarkan mandat Resolusi SMU PBB 79/182, yang bertujuan memobilisasi dukungan politik dan merumuskan rencana aksi konkret, inovatif, dan terukur.
Rencana ini menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, serta membuka jalan bagi repatriasi Rohingya secara sukarela, aman, dan bermartabat, sesuai semangat Lima Poin Konsensus ASEAN. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selandia Baru Ajukan RUU Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
















Mina Indonesia
Mina Arabic