Jakarta, MINA – Menpora Zainudin Amali mengatakan, sanksi WADA (Badan Anti Doping Dunia) telah resmi dicabut pada tanggal 2 Februari 2022. WADA akhirnya memberikan status compliance (patuh) kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
Kabar gembira itu disampaikan Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli melalui surat elektronik pada Rabu (2/2) waktu Montreal atau Kamis (03/02) WIB yang menyatakan LADI dikeluarkan dari daftar non-compliant (tak patuh) terhadap WADA Code. Keputusan ini ditetapkan melalui pemungutan suara yang dilakukan Komite Eksekutif WADA.
“Alhamdulillah sanksi WADA terhadap Indonesia telah dicabut pada 2 Februari waktu Montreal atau 3 Februari WIB, kami menerima kabar langsung dari Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli bahwa LADI sudah mendapat status compliance terhadap WADA Code dan kini Merah Putih bisa berkibar lagi,” kata Ketua Umum KOI Raja Sapta Oktohari dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Senin (7/2).
Setelah itu, LADI secara resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO). Nama baru ini secara resmi diluncurkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali bersama Ketua IADO Musthofa Fauzi, Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari dan Sekjen KONI Pusat Ade Lukman di Auditorium Wisma Kemenpora.
Baca Juga: Tanah Longsor di Padang Lawas Sumut Akibatkan Empat Orang Meninggal Dunia
“LADI (IADO) harus independen, harus menjadi profesional dan terpercaya. Independen berarti tidak campur tangan pemerintah di dalam pengambilan keputusan anti doping dalam negeri ini. Kemudian harus profesional, maka tidak boleh lagi ada pengurus IADO yang merangkap sebagai pengurus cabor atau pegawai pemerintah,” kata Menpora.
Disamping itu, IADO harus mandiri dan independen. Menurut Menpora, sekarang LADI sudah terpisah dengan Kemenpora dan kantornya pun tidak lagi berada di kompleks Kemenpora.
“Pemerintah tetap memberikan dukungan, tetapi apa yang dilakukan, kebijakan apa yang akan dilakukan, itu tidak boleh ada campur tangan pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan, lembaga anti doping yang dipimpinnya ini telah banyak melakukan perubahan-perubahan besar dan mendasar. Salah satunya akibat dari adanya sanksi WADA.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki NNT Kembali Erupsi
“Kejadian ini telah membuat mata kita semua terbuka tentang bagaimana eksistensi anti-doping ini yang mungkin kalau tidak ada kejadian ini transformasi LADI (IADO) atau lembaga anti doping belum tentu terjadi saat ini baik dari aspek legal, aspek status hukum lembaga maupun atau pengakuan dari olahraga di tanah air,” katanya.
Musthofa berkomitmen lembaga IADO akan mandiri, independen dalam melaksanakan operasional, keputusan dan profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga jauh dari kepentingan-kepentingan.
“Kami telah memenuhi apa yang diinginkan oleh WADA, yaitu bebas dari kepentingan- kepentingan pemerintah,” katanya.
Untuk diketahui, pada tanggal 2 Februari 2022 WADA secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi terhadap Indonesia atau LADI yang sebelumnya dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Dopping Plan (TDP) tahun 2020.
Baca Juga: Gunung Dempo Erupsi, Warga Tetap Beraktifitas Normal
Sanksi WADA tersebut harusnya berlaku satu tahun. Namun sanksi tersebut dicabut lebih cepat atau dalam waktu 3 bulan lebih. LADI (IADO) kemudian melakukan perubahan sesuai permintaan WADA, diantaranya bersifat independen atau tidak lagi berstatus dibawah pemerintah. (R/R11/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis