Jakarta, 6 Sya’ban 1437/13 Mei 2016 (MINA) – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir memberi sanksi dan memberhentikan Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Sulawesi Utara, Pilotheus Tuerah.
Dia mengatakan, sanksi pembebastugasan jabatan rektor sudah ditandatangani. “Universitas Negeri Manado terindikasi melakukan penyelenggaraan dalam pendidikan yang tidak sesuai sebagaimana mestinya,” ujar Nasir dalam konferensi pers di Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (13/5).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran penyelenggaraan pendidikan yaitu penyelenggaraan program, pascasarjana kelas jauh di Nabire, Papua untuk program studi magister pendidikan dan administrasi negara.
Selanjutnya, untuk program studi kesehatan masyarakat tak mendapat izin.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
Menteri Nasir menjelaskan, jumlah mahasiswa magister pendidikan berjumlah 67, sementara untuk magister administrasi negara sebanyak 41. Sedangkan jumlah mahasiswa kesehatan masyarakat sekitar 2.000.
“Untuk magister, perkuliahan dimulai 11 September 2013, ujian tesis 7 Juli dan 9 Juli sudah wisuda. Ini hal yang aneh. Dalam hal ini kami melihat ada pelanggaran penyelenggaraan dan memberikan sanki berupa pembebastugasan sementara Rektor Unisma tersebut,” imbuhnya.
Kemristekdikti kemudian menunjuk Irjen Kemristekdikti yakni Jamal Wiwoho sebagai pejabat rektor sementara. “Untuk sementara, Pak Jamal ditugaskan sampai kemudian permasalahan ini selesai dan ada rektor definitif,” tambahnya.
Mengenai status mahasiswa, Nasir mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sistem perkuliahan berjalan sebagaimana mestinya, maka pihaknya akan tetap mempertimbangkannya. (L/P007/R05)
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)