Jakarta, MINA -Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyambut baik putusan MK yang mengeluarkan putusan yang mewajibkan setiap sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan agama.
Keputusan itu menegaskan bahwa pendidikan agama harus diajarkan oleh pendidik yang seagama dengan peserta didik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Abdul Mu’ti pada Sabtu (4/1) menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Mu’ti menambahkan bahwa Kemendikdasmen siap melaksanakan keputusan ini dan memastikan pendidikan agama menjadi bagian integral dari kurikulum wajib di sekolah.
Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi
Putusan MK ini juga memperkuat ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai-nilai keagamaan diajarkan dengan tepat dan sesuai dengan keyakinan masing-masing peserta didik.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan setiap sekolah dapat lebih memperhatikan penyelenggaraan pendidikan agama, sehingga tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia dapat tercapai dengan lebih optimal.
Sebelumnya pada Kamis (2/1) MK mengeluarkan putusan yang mewajibkan setiap sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan agama. Hal itu disambut positif oleh berbagai pihak.[]
Baca Juga: Indonesia Kini Miliki 940 Kampung Moderasi Beragama
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Fatah Tanggapi Wacana Libur Ramadan