Jakarta, MINA -Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyambut baik putusan MK yang mengeluarkan putusan yang mewajibkan setiap sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan agama.
Keputusan itu menegaskan bahwa pendidikan agama harus diajarkan oleh pendidik yang seagama dengan peserta didik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Abdul Mu’ti pada Sabtu (4/1) menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Mu’ti menambahkan bahwa Kemendikdasmen siap melaksanakan keputusan ini dan memastikan pendidikan agama menjadi bagian integral dari kurikulum wajib di sekolah.
Baca Juga: Indonesia Selangkah Lagi Wujudkan Kampung Haji Permanen di Makkah
Putusan MK ini juga memperkuat ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai-nilai keagamaan diajarkan dengan tepat dan sesuai dengan keyakinan masing-masing peserta didik.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan setiap sekolah dapat lebih memperhatikan penyelenggaraan pendidikan agama, sehingga tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia dapat tercapai dengan lebih optimal.
Sebelumnya pada Kamis (2/1) MK mengeluarkan putusan yang mewajibkan setiap sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan agama. Hal itu disambut positif oleh berbagai pihak.[]
Baca Juga: Warga Natuna Diimbau Hindari Aktivitas Luar Ruangan saat TNI Latihan Menembak
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB Kirim Bantuan Usai Gempa Sarmi Papua