Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Agama Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2017

habibi - Ahad, 10 September 2017 - 11:00 WIB

Ahad, 10 September 2017 - 11:00 WIB

308 Views ㅤ

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua dari kanan) saat evaluasi haji. Foto: Kemenag

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua dari kanan) saat evaluasi haji. Foto: Kemenag

Jeddah, MINA – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 memasuki tahap akhir yakni pemulangan jamaah Indonesia ke tanah air. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menggelar rapat evaluasi delegasi Amirul Hajj dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Menag mengatakan, setidaknya dia mencatat ada 10 poin evaluasi penyelenggaraan haji. Salah satu diantaranya adalah kurangnya listrik, tenda, dan toilet di Arafah, Muzdalifah, Mina. Dan perlu ada lobi pada pemerintah Arab Saudi untuk memperbaikinya.

“Saya berharap Pak Dubes bisa meyakinkan Saudi agar Mina bisa menjadi contoh dunia bahwa umat Islam bisa melaksanakan ibadahnya dengan baik,” ujarnya di Jeddah, Sabtu (9/9).

Berdasarkan rilis pers yang disiarkan Kementerian Agama (Kemenag), ia menambahkan, catatan lainnya adalah tentang kurangnya petugas haji. Tahun ini ada 3.500 petugas yang membantu 221.000 jamaah haji Indonesia yang terbukti belum cukup untuk mengimbangi jamaah.

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Selain itu adalah, pendataan kembali bagi jamaah yang memiliki catatan hukum di Arab Saudi agar jamaah tidak dideportasi, ada juga soal perubahan sistem sewa hotel, peningkatan bus. Ada juga catatan tentang penyediaan rumah sakit, dan pembinaan ibadah.

“Terkait fiqih, tarikh, dan hikmah haji bisa diurai secara mendasar agar meminimalisir ketidakpahaman jamaah haji kita,” katanya.

Catatan terakhir terkait telaah regulasi. Ini penting untuk memastikan apakah ada regulasi yang sudah tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas haji ke depan. “Revisi regulasi, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpers, hingga  lainnya perlu dilakukan,” kata Menag. (R/R08/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Sport
Haji 1445 H