Jakarta, 4 Ramadhan 1436/ 20 Juni 2015 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap KPK dapat menjamin kebebasan para tahanan KPK untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
“Terkait dengan adanya berita bahwa Pak SDA (Suryadharma Ali) dan beberapa tahanan lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mengeluh karena dibatasi bershalat di dalam masjid di sana, saya amat prihatin. Saya berharap KPK segera mengatasi keluhan tersebut,” kata Lukman Hakim Saefuddin, Jakarta, Sabtu (20/06).
Menteri mengatakan, semestinya setiap tahanan tetap terjamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya. “Menunaikan shalat lima waktu bagi muslim adalah kewajiban,” tegasnya.
Lukman juga mengatakan, bila para tahanan diizinkan melaksanakan Shalat Dzuhur, Asyar dan Maghrib, semestinya demikian pula dengan Shalat Isya dan Subuh.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Apalagi kini bulan Ramadhan, bulan istimewa bagi umat Islam meningkatkan ibadah untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya,” ujar Lukman.
Sebelumnya diinformasikan bahwa ada keluhan atas sikap penjaga Rutan KPK di Pomdam Jaya, Guntur, yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya. Akan hal ini, mantan Menteri Agama SDA membuat surat pengaduan “penistaan agama” ke Pimpinan DPR.
Surat tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama Islam. Selain SDA, ikut tandatangan juga Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.
Selain itu, lima tahanan lainnya yang non muslim juga ikut menandatangani, yaitu: Raja Bonaran Situmeang, A. Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karababa, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krishna.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
“Siapapun, bahkan seorang tersangka yang notabene belum tentu salah di muka hukum juga punya hak untuk beribadah sesuai yang dilindungi UUD 1945. Sesuatu yang ironis, menghalangi orang beribadah ini terjadi di sebuah lembaga terhormat dalam penegakan hukum, yakni KPK,” tulis SDA dalam suratnya, Jumat (19/06). (T/P010/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain