Jakarta, 2 Sya’ban 1438 / 28 April 2017 (MINA) – Berdasarkan adanya masukan, keluhan, dan permintaan dari masyarakat soal fenomena yang terjadi belakangan ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah-rumah Ibadah kepada seluruh umat beragama di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa keluhan itu berupa ceramah di rumah-rumah ibadah yang berpotensi memecah belah bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman dari suku, bangsa, dan agama. Menurutnya, jika tidak disikapi dengan penuh kebijakan akan menimbulkan ketegangan konflik.
“Dalam menjaga keberagaman, maka kita perlu menyikapi dengan bijak melalui pendekatan para penceramah agama yang menyampaikan ceramah di rumah-rumah ibadah,” ujar Lukman saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin Jakarta, Jumat (28/4).
Ia juga berharap, dengan adanya seruan tersebut umat beragama di Indonesia bisa memahami dan mengerti juga dipedulikan oleh seluruh umat, khususnya para penceramah, dan pengelola rumah ibadah.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Berikut isi Seruan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Ceramah di Rumah Ibadah yang terdiri ari 9 poin:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
(L/R08/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III