Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag Sampaikan Seruan Tentang Ceramah di Rumah Ibadah

habibi - Jumat, 28 April 2017 - 17:46 WIB

Jumat, 28 April 2017 - 17:46 WIB

263 Views ㅤ

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan maklumat tentang ceramah di rumah ibadah. (Foto: Royhanul Iman/MINA)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menyampaikan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. (Foto: Royhanul Iman/MINA)

Jakarta, 2 Sya’ban 1438 / 28 April 2017 (MINA) – Berdasarkan adanya masukan, keluhan, dan permintaan dari masyarakat soal fenomena yang terjadi belakangan ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah-rumah Ibadah kepada seluruh umat beragama di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa keluhan itu berupa ceramah di rumah-rumah ibadah yang berpotensi memecah belah bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman dari suku, bangsa, dan agama. Menurutnya, jika tidak disikapi dengan penuh kebijakan akan menimbulkan ketegangan konflik.

“Dalam menjaga keberagaman, maka kita perlu menyikapi dengan bijak melalui pendekatan para penceramah agama yang menyampaikan ceramah di rumah-rumah ibadah,” ujar Lukman saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin Jakarta, Jumat (28/4).

Ia juga berharap, dengan adanya seruan tersebut umat beragama di Indonesia bisa memahami dan mengerti juga dipedulikan oleh seluruh umat, khususnya para penceramah, dan pengelola rumah ibadah.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Berikut isi Seruan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Ceramah di Rumah Ibadah yang terdiri ari 9 poin:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

(L/R08/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Rekomendasi untuk Anda