Jakarta, 30 Jumadil Awwal 1437/9 Maret 2016 (MINA) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap persoalan pendirian Gereja Katolik Santa Clara di Kota Bekasi Jawa Barat diselesaikan dengan kepala dingin.
Ia meminta masyarakat untuk menghindari pengerahan massa apalagi tindak kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.
“Kita semua wajib menjaga kerukunan antarumat beragama dari provokasi pihak-pihak yang akan membenturkan antarsesama umat beragama,” kata Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (9/3), demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Untuk mengatasi masalah, Lukman mendukung Walikota Bekasi dalam mengambil langkah proaktif dengan mengadakan musyawarah bersama pihak-pihak yang berkeberatan terhadap pendirian gereja tersebut.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Selain dengan pihak yang berkeberatan, musyawarah juga melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota dan Kantor Kementerian Agama setempat. Dari situ diharapkan muncul rumusan kesepakatan terbaik.
“Jika kesepakatan tak tercapai, pihak- pihak yang berkeberatan bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan setempat,” ujar menteri.
Menag sendiri turut aktif menyelesaikan persoalan ini. Ia telah menelaah laporan dari lapangan bahwa pihak gereja telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak Juni 2015 dan memenuhi semua aspek legalitas pendirian gereja. Dengan demikian, kata Menag, rencana pendirian rumah ibadah itu secara hukum dapat diteruskan.
Selanjutnya, Menag mengarahkan jajarannya agar konsisten di jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Alasannya, Indonesia adalah negara hukum sehingga ketentuan norma dan prosedur hukum harus ditegakkan. Namun penegakan hukum itu dilakukan dengan cara yang produktif.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran Kemenag Bekasi untuk senantiasa berpatokan pada asas legalitas. Namun kita juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera bisa ditemukan solusinya ,” tegasnya.
Menag mengingatkan, izin pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di situ sudah dijelaskan secara detail terkait persyaratannya.
Untuk memperkuat regulasi ini, Kementerian Agama saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Harapannya, RUU PUB ini bisa segera disahkan dan nantinya bisa menjadi acuan bersama dalam tata kehidupan umat beragama di Indonesia.
Sebelumnya, Senin (7/3) terjadi aksi massa menolak pendirian rumah ibadah Kristen. Mereka menuntut agar Walikota Bekasi mencabut izin pembangunan Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi Utara.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Menurut pengunjuk rasa, selama ini warga sekitar gereja selalu dibohongi tentang adanya pembangunan tempat ibadah tersebut. Mereka juga menuding Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi menodai umat Islam karena membangun gereja Santa Clara di tengah-tengah pesantren.(L/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain