Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MENTERI AGAMA: PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIAH HARUS INDEPENDEN, BEBAS INTERVENSI

IT MINA - Ahad, 16 Agustus 2015 - 07:28 WIB

Ahad, 16 Agustus 2015 - 07:28 WIB

518 Views

Jakarta, 2 Dzulqa’dah 1436/16 Agustus 2015 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menghimbau agar standar kriteria penentuan awal bulan Qamariah, dilakukan secara independen dan bebas intervensi sehingga rumusan hasilnya  mencerminkan aspirasi umat Islam yang terwakili oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariah, khususnya 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah, menuntut umat Islam  Indonesia untuk bisa segera mencari solusi dan pemecahan yang akuntabel,” kata Lukman Hakim Saefuddin saat membuka kegiatan Penyusunan Standarisasi Kriteria Awal Bulan Qamariah di Jakarta, Jum’at (14/08) kemarin. Demikian siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menteri Agama mengatakan, “Kita harus mampu menjawab dan menjelaskan permasalahan perbedaan tersebut kepada umat Islam secara proposional dan profesional.”

Menurutnya, penetapan awal ketiga bulan tersebut sering menjadi masalah aktual dan dilematis serta mendapat perhatian serius bagi umat Islam.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

 “Apalagi kalau diprediksikan akan terjadi perbedaan awal bulan dimaksud,” ujar Lukman.

Di hadapan peserta, Menag mengutip peryataaan Ibnu Taymiyah, bahwa menangani urusan manusia atau rakyat merupakan kewajiban agung dalam beragama. Bahkan agama dan dunia tidak dapat tegak apabila tidak ada yang mengurusnya.

Sebab, lanjut Menag, manusia tidak mengetahui kebaikan dan kemaslahatan mereka kecuali dengan membicarakan keperluan sebagian mereka atas yang lain, dan untuk mewujudkannya perlu ada pemimpin yang dipercaya.

Oleh karena itu, Pemerintah bersama organisasi Islam dan MUI melakukan langkah strategis sebagai upaya mencari solusi terbaik dalam penyatuan kalender Hijriah dengan melakukan Muzakarah Penyatuan Kalender Hijriah di Indonesia.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

“Serta mencari terobosan baru, agar penetapannya menjadi valid dan bisa diterima semua pihak, yang berlandaskan pada dalil keagamaan dan nilai relegius yang luhur,” Kata Menteri Agama.

Kegiatan Penyusunan Standarisasi Kriteria Awal Bulan Qamariah ini  berlangsung dari tanggal 14 – 16 Agustus.

“Semoga kegiatan ini mampu menentukan standarisasi kriteria awal bulan qamariah, sehingga dapat ditetapkan kriteria tunggal sebagai keputusan bersama seluruh umat muslim di Indonesia,” tutupnya.

Hadir dalam acara tersebut Dirjen Bimas Islam Machasin dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Mochtar Ali serta Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. (T/P010/P2)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia