Jakarta, 15 Ramadhan 1436/3 Juli 2015 (MINA) – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, perkawinan sesama jenis, sulit dilakukan di Indonesia.
“Pernikahan sejenis merupakan sesuatu yang sangat sulit terjadi di negara seperti Indonesia, karena Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius,” kata Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, saat ditanya wartawan tentang pernikahan seaama jenis.
Masyarakat memandang, pernikahan tidak sebatas peristiwa hukum. Lebih dari itu, pernikahan merupakan sebuah peristiwa sakral dan bahkan bagian dari ibadah. Karenanya, nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan, demikian laman resmi Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat..
“Sangat sulit untuk bisa menerima atau melegalkan pernikahan sesama jenis,” terang Lukman saat ditanya wartawan terkait Pernikahan Sesama Jenis.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Ditanya tentang hubungannya dengan HAM, mantan Wakil Ketua MPR ini menyatakan, konstitusi Indonesia telah mengatur HAM. “Dalam UUD kita, terkait HAM, Pasal 28 J ayat 2 menegaskan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada UU,” tegas Lukman.
“Nah, UU No 1 Tahun 74 tentang perkawinan, menyatakan, sahnya perkawinan, terjadi jika dilakukan antara laki-laki dan perempuan, menurut agama yang dipeluknya. Dan hal ini sudah clear,” imbuhnya.
Dia menambahkan, HAM bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari empat hal, yakni: pertimbangan moral, keamanan, ketertiban umum, dan pertimbangan agama. Jadi, nilai-nilai agama bisa membatasi hak dan kebebasan seseorang.
Meski demikian, ujarnya, kepada mereka yang terkait LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), jangan dimusuhi dan dikucilkan.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
“Lebih baik jika kita merangkul, mengajak berdiskusi dan dialog, sehingga bisa memahami dari esensi pernikahan. Lebih baik jika kita membangun dialog, menyamakan paradigma kita tentang hakekat perkawinan, inti pernikahan dan tujuan rumah tangga. Saya rasa, jika terbangun sebuah kesamaan cara pandang, ada solusi yang bisa kita berikan,” jelasnya. (T/P011/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain