Jakarta, 15 Ramadhan 1436/3 Juli 2015 (MINA) – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, tidak ada masalah jika pelunasan pembiayaan ibadah haji dilakukan dengan menggunakan rupiah.
“Jadi begini, biar tidak salah arti. Pemerintah dan DPR, menetapkan biaya haji tiap tahun, menggunakan Dollar AS. Hal ini karena lebih dari 95 % penggunaan biaya haji, dilakukan di luar negeri dengan menggunakan AS Dollar dan uang Real Saudi,” terang Lukman, demikian laman resmi Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.
Hal itu disampaikan Lukman saat menjelaskan korelasi pelunasan biaya haji dengan Peraturan Bank Indonesia No 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (02/07) kemarin.
Meski demikian, lanjutnya, jika calon jama’ah haji ingin melunasi biaya haji dengan menggunakan Rupiah, sesuai dengan kurs US Dollar saat itu di Bank Penerima Setoran BPIH, tidak ada masalah sama sekali.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Lukman Hakim belum mengetahui secara pasti, apakah peraturan BI tersebut di atas, diberlakukan juga untuk pembiyaan haji. Jika iya, dia menyatakan siap mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Saya belum tahu persis, mungkin yang dimaksud Peraturan BI tersebut adalah transksi perdagangan. Namun, jika peraturan BI itu tidak diberlakukan untuk biaya haji, maka masyarakat boleh melunasi biaya haji memakai mata uang AS $ atau Rupiah. Dan, jika peraturan BI tersebut diberlakukan juga atas pelunasan biaya haji, maka Kemenag siap menerapkannya. Dan dalam prakteknya, tidak ada masalah sama sekali,” paparnya. (T/P011/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat