Surakarta, MINA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyebutkan lima strategi pengelolaan zakat yang harus dilakukan untuk mendukung industri halal di Indonesia.
Hal itu cara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 dengan tema “Peran Strategis Filantropi Islam dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Islam Dunia Tahun 2024” di Solo, Surakarta, Selasa (5/3).
“Pertama, mendorong hadirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola zakat nasional. Perlu direvisi kembali Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 untuk mempelajari kemungkinan perbaikan sekaligus tambahan pengaturan dalam tata kelola zakat nasional,” katanya.
Ia melanjutkan yang kedua, memanfaatkan teknologi untuk mobilisasi dan penyaluran zakat.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Diperlukan rekening zakat untuk menampung dana zakat dari nasabah perbankan, sehingga dari penghasilan nasabah yang telah mencapai nishab (batas terendah harta dikenai zakat) dapat secara otomatis disisihkan ke rekening. Dengan mengembangkan platform teknologi yang memudahkan muzakki dalam membayar zakat atau pun menerima bantuan zakat,” jelasnya.
Yang ketiga, mendorong pemanfaatan zakat yang mendukung pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
“Pengelola zakat harus menyalurkan dana pada kegiatan yang memiliki korelasi jelas dengan upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik. Perlu indeks untuk mengukur tingkat dampak zakat dalam mengatasi kemiskinan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para muzakki kepada pengelola zakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan yang keempat, mewujudkan database zakat nasional yang terintegrasi.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Menurutnya dengan database terintegrasi dapat diperoleh data muzakki, mustahik, pengelola zakat, jumlah zakat terkumpul, jumlah mustahik yang terbantu dengan zakat, ataupun jumlah mustahik yang berubah menjadi muzakki.
Hal ini juga mencegah penumpukan bantuan zakat di suatu daerah, sekaligus menyeleraskan program pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Adapun yang kelima, memanfaatkan zakat untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Zakat sebagai salah satu komponen penting dalam arsitektur keuangan syariah harus terintegrasi dengan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah.
“Beberapa kebijakan yang perlu dikembangkan antara lain adalah penggunaan rekening syariah dalam penerimaan dan penyaluran zakat. Jika semua pengelola zakat menggunakan rekening bank syariah, maka mau tidak mau setiap muzakki akan membayarkan zakat melalui rekening syariah,” paparnya.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Bambang menambahkan, begitupun apabila semua mustahik membuka rekening zakat, maka semua penyaluran bantuan zakat juga akan melalui rekening syariah. Selain itu, dana zakat juga dapat digunakan untuk membantu UKM yang menjual produk halal dan menggunakan instrumen keuangan syariah dalam mengembangkan usahanya.
“Dengan demikian, pemanfaatan zakat juga dapat mendukung industri halal di Indonesia,” tambahnya. (R/R10/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal