Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Bintang Paparkan Lima Fokus Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Rana Setiawan - Selasa, 15 September 2020 - 23:45 WIB

Selasa, 15 September 2020 - 23:45 WIB

3 Views

Bali, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahap III (Pendalaman Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi) Tahun 2020, Selasa (15/9).

Pada acara ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menekankan pentingnya peran dan sinergi seluruh pihak lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.

Menteri Bintang mengungkapkan, pembangunan pemberdayaan perempuan bertujuan mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan, dan melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan.

Sementara itu, pembangunan perlindungan anak bertujuan memenuhi hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.

Baca Juga: Kepala TETO: Hubungan Bilateral Taiwan, Indonesia Semakin Erat

“Untuk mewujudkan hal tersebut, kuncinya adalah sinergi seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha, akademisi, dan lainnya,” ungkapnya.

Menteri Bintang menambahkan, beberapa fokus prioritas pembangunan PPPA lima tahun ke depan (2020-2024) mengacu pada lima arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yaitu untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, meningkatkan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak, dan mencegah perkawinan anak.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang berkomitmen dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), dimana hampir seluruh tujuan (Goals) SDGs terkait dengan pembangunan perempuan dan anak.

Indonesia juga merupakan salah satu negara pathfinding countries yang berkomitmen mengakhiri kekerasan dalam skema Global Partnership to End Violence.

Baca Juga: Imam Masjid Nabawi: Indonesia dan Saudi Punya Persamaan

Menteri Bintang mengatakan, hal ini menjadi tantangan tersendiri, bagaimana kita dapat memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan, dibarengi meningkatkan nilai tambah perempuan, sekaligus melindunginya dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.

“Selain itu, bagaimana kita melindungi anak-anak yaitu dengan memenuhi hak-hak anak, serta melindunginya dari berbagi bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,” imbuhnya.

Adapun isu strategis yang dibahas dalam Rakornas PPPA ini yaitu terkait fungsi baru Kemen PPPA, Rencana Strategis (Renstra) Kemen PPPA 2020 – 2024, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Tata Kerja PPPA dalam adaptasi kebiasaan baru (New Normal), dan terkait kesetaraan gender, partisipasi masyarakat, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak.

Menteri Bintang menyatakan, berbicara tentang fungsi baru Kemen PPPA yaitu penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), seluruhnya memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Baca Juga: Imam Yakhsyallah Jelaskan Hubungan Masjidil Haram dengan Masjidil Aqsa

“Layanan penanganan perempuan korban kekerasan dan setiap anak yang tergolong AMPK harus berjalan secara komprehensif dan tuntas dari hulu ke hilir. Peran berbagai pemangku kepentingan untuk berjejaring dalam penyediaan layanan ini juga sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Menindaklanjuti tambahan fungsi layanan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendukung dan mendorong agar semua provinsi dan kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Namun hingga saat ini, baru ada 28 provinsi dan 93 kabupaten/kota yang sudah membentuk UPTD-PPA.

Hal tersebut merupakan tantangan ke depan yang harus kita wujudkan, menambahkan jumlah UPTD PPA di seluruh daerah yang belum membentuk.

Pada 2021, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, sebesar Rp.101,7 miliar bagi 34 Provinsi dan 216 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Peringati Setahun Taufan Al-Aqsa, AWG Gelar Mabit dan Webinar Internasional 

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Rapat Kabinet terbatas pada 9 Januari 2020 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan sebagai prioritas pembangunan nasional.

Menteri Bintang berharap DAK yang diberikan kepada daerah benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak korban kekerasan, seperti optimalisasi layanan UPTD-PPA serta pembentukan UPTD-PPA bagi daerah yang belum membentuk.

“Marilah kita berkomitmen melakukan akselerasi dan konsolidasi dalam penyelenggaraan urusan PPPA agar terbangun sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat pusat hingga ke daerah demi mewujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” teganya.

Beberapa tahapan rangkaian acara Rakornas Penguatan PPPA Tahun 2020 dimulai dari Pra Rakornas yang dilakukan secara virtual pada akhir Juni 2020, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi yang dilaksanakan masing-masing provinsi pada Juli – Agustus 2020.

Baca Juga: Setahun Taufan Al-Aqsa, Presidium AWG: Perjuangan Palestina Terus Berlanjut

Selanjutnya pendalaman Rakor tingkat provinsi yang digelar secara offline dan online di Bali hari ini dan dihadiri sekitar 70 peserta dari perwakilan Dinas PPPA Wilayah Timur, yaitu Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan Papua Barat.

Sedangkan untuk Rakornas PPPA wilayah Sumatera dan Jawa akan dilaksanakan pada Oktober 2020 di Sumatera Utara.

“Salah satu alasan pertemuan ini dilaksanakan secara offline, selain demi efektivitas jalannya diskusi, juga dalam rangka menjalankan arahan Presiden untuk memulihkan ekonomi di daerah wisata khususnya yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19. Tentunya kesehatan dan keselamatan kita semua adalah prioritas. Saya mengingatkan untuk senantiasa menjaga kebersihan, menerapkan physical distancing, serta menjaga kesehatan selama singgah di Pulau Bali,” pungkas Menteri Bintang. (R/R1/RI-1)

 

Baca Juga: Jateng dan Jabar Sinergi Kembangkan Wilayah Perbatasan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda