Jakarta, MINA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, dugaan ekspor ore nikel ilegal dalam tahap investigasi.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengendus dugaan ekspor ore nikel ilegal ke China mencapai 5 juta ton.
“Masih dalam investigasi,” kata Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Arifin menjelaskan, pendataan dan verifikasi tengah dilakukan untuk mengusut dugaan ekspor ore nikel ilegal tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bea Cukai.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Lanjut Arifin, ada kemungkinan juga dugaan ekspor ilegal ini juga terkait dengan perbedaan persepsi dan pencatatan antara Indonesia dan China. Namun, Arifin belum bisa mengambil kesimpulan.
“Itu juga mungkin, tapi kita lihat nanti, kan belum habis, tunggu, saya juga komunikasi dengan Bea Cukai,” ujarnya.
KPK mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China dengan jumlah mencapai 5 juta ton. Hal itu berdasarkan data Bea Cukai China.
“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria saat dihubungi, Jumat (23/6) lalu.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.
Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.730.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun). (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal