Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Kesehatan ke 15 Selesai Menjalani Hukuman

kurnia - Ahad, 1 November 2020 - 17:21 WIB

Ahad, 1 November 2020 - 17:21 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Menteri Kesehatan ke 15 dr. Siti Fadilah Supari telah bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu pada Sabtu (31/10).

“Ya betul, bebas murni,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Ia menuturkan Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara. Ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.

Ia juga telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan.

Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Hakim menyatakan dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp 5 miliar

Siti, kata Rika, Dengan bebasnya Siti Fadilah, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu pun menyerahkannya kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” kata Rika.  (T/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Sosok