Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEKAYAAN ALAM INDONESIA CUKUP UNTUK ATASI KEMISKINAN

Admin - Selasa, 4 Juni 2013 - 12:37 WIB

Selasa, 4 Juni 2013 - 12:37 WIB

485 Views ㅤ

Jakarta, 26 Rajab 1434/5 Juni 2013 (MINA) – Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, kekayaan alam Indonesia seharusnya sangat cukup untuk mengatasi kemiskinan yang ada di Indonesia.

Menteri Balthasar menyebutkan, sudah 68 tahun Indonesia merdeka, seharusnya tidak ada lagi masalah kemiskinan dan kebodohan, karena terdapat sumber kekayaan alam di darat dan di laut yang hamper sempurna,  ujarnya pada Peluncuran Peta dan Deskripsi Ekoregion di Jakarta, Selasa (4/6) kemarin.

“Dalam waktu sepanjang itu, kemiskinan dan kebodohan mestinya sudah selesai. Ada sesuatu yang hilang di sini. Salahnya di mana? Apakah perencanaannya, programnya, kebijakannya, ataukah orang-orangnya? Mungkin satu kelemahan kita, perencanaan jarang menggunakan data-data,” tambah menteri asal Papua itu.

Untuk itu, salah satu upaya Kementerian Lingkungan Hidup memberdayakan alam adalah melalui Ekosistem Regional (Ekorigon), yaitu adanya kesatuan ekosistem dengan memasukkan faktor kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna, serta interaksi antarmanusia dengan alam.  

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Menurutnya, dengan penetapan ekoregion dapat menjadi basis menentukan kebijakan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, serta menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Konsep wilayah ekoregion bisa menjadi jawaban dan jembatan yang mengaitkan antara perencanaan pembangunan, penataan ruang, dan pertimbangan lingkungan hidup,” katanya.

Pada kesempatan sama, Edi Sugiharto Deputi Bidang Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri,  mengatakan peta ekoregion merupakan dasar bagaimana cara membangun sehingga sumber daya alam dapat terjaga kelestariannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu ia menekankan agar produk Kementerian Lingkungan Hidup itu memiliki kekuatan hukum dan harus secepatnya diselesaikan ke tahap yang lebih detail.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik didasarkan pada hasil inventarisasi lingkungan hidup berbasis ekoregion. (L/P09/R1).

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Rekomendasi untuk Anda